Ambon, TM.- Setelah dilakukan pengembangan, Sejak Sabtu 15 Mei 2021, kemarin, Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di desa Ulath, Kecamatan Saparua kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Bendera RMS dikibarkan bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan Kapitan Pattimura, 15 Mei 2021. Tiga tersangka itu adalah, warga setempat, Agustinus Pattipelohy, Michael Latumarissa dan Enang Patty. Enang Patty (FP) diketahui adalah Rrsidivis.
Dari interogasi yang dilakukan, bensera RMS yang dikibarkan tersangka Agustinus Pattipelohy dan Michael Latumarissa didapatkan dari Enang Patty. Enang Patty memperoleh empat bendera tersebut dari alm. Johan Teterissa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Tops pada tahun 2018 lalu (tanggal bulan lupa).
“Tiga tersangka. Satunya FP alias Enang adalah residivis,” ujar Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leitemia kepada media ini, Minggu (17/5/21).
Ditanya soal kronologis kasus awal yang nelibatkan tersangka Enang, Leitemia mengaku, tidak mengetahui. Hanya saja, ia memastikan Enang adalah residivis. “Pernah terlibat kasus yang sama,” tandas Mantan Wakapolsek Nusaniwe itu.
Sebelumnya, Leatemia mengatakan, ketiga terduga pelaku statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, dan telah di Tahan di Rutan Polresta Ambon.
Pengibaran bendera RMS ini dilaporkan Bhabinkamtibmas Negeri Ulath, Bripka Jhodi Manukuley kepada Kapolsek Saparua. Dua bendera RMS ini dinaikkan Pukul 02.30 WIT dinihari, di Negeri Ullath.
Bendera berkibar di atas Pohon Mangga, tepatnya belakang rumah Bapak Ape. Manuputty. Dua Bendera berukuran 2 M x 110 Cm ini kemudian berhasil di turunkan pukul 03.00 WIT dan diamankan oleh Bhabinkamtibmas Negeri Ullath.
“Bhabinkamtimas Negeri Ullath pukul 03.10 Wit melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Saparua AKP . Roni. F. Manawan, yang memberikan petunjuk agar benda tersebut diamankan,”ujarnya Leitemia, sebelumnya.
Dijelaskan, pukul 09.55 WIT, kembali diperoleh informasi lanjutan dari Bhabinkamtibmas, bahwa dua bendera RMS dengan ukuran yang sama kembali dinaikan di depan rumah, Agustinus Pattipelohy dan Sekertaris Negeri Ullath, Wempy Telehala. Namun Pengibaran kali ini diketahui pelakunya.
“Kedua pelaku langsung diamankan oleh Warga Negeri Ullath sendiri dan kemudian di serahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri Ullath untuk di amankan,” kata Leitemia.
Menerima laporan tersebut, pukul 10.00 WIT, Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan bersama regu patroli Polsek Saparua dan Sabhara Polresta Ambon menjemput dua pelaku dan di bawa ke Polsek Saparua untuk diamankan.
Dari interogasi yang dilakukan, ternyata dua pelaku mengakui mendapatkan bendera RMS dari Enang Patty. Sedangkan bendera empat warna ini diperoleh Enang Patty dari alm. Johan Teterissa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Tops pada tahun 2018.
“Saat ini dua Pelaku sementara diamankan di Polsek Saparua dan barang bukti berupa Bendera RMS 4 buah dengan ukuran yang sama yaitu 2 m x 110 cm, dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa langsung ke Polresta P.Ambon dan P.P.Lease untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,”tukasnya.(TM-02)
Discussion about this post