Ambon, TM.- Akbar Nur, warga Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin 29 Maret 2021.
Pria 22 tahun dinyatakan bersalah melakulan tindak pidana narkotila dengan bertindak sebagai kurir narkoba. Nur dihukum terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhi pidana penjara penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Gakim, Feliks R. Wuisan, dalam amar putusannya yang disaksikan penuntut umum, E Wattimury dan penasehat hukum terdakwa Herberth Dadiara.
Vonis majelis hakim ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipenjara selama tujuh tahun.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi, Senin 5 Oktober 2020 di pangkalan ojek Waiheru, Kelurahan Waiheru.
Awalnya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi ada terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Informasi yang didapat juga dengan ciri-ciri orang atau terdakwa.
Setelah mendapat informasi anggota polisi langsung bergerak ke tempat pangkalan ojek.
Di pangkalan ojek Waiheru anggota polisi tiba, tidak lama orang yang disebutkan ciri-ciri datang dan menelpon seseorang.
Anggota polisi langsung menghampiri terdakwa dan menanyakan barang apa yang dipegang. Ternyata di tanggan kiri terdakwa dipegangnya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket.
Kemudian terdakwa dibawa ke baskem polisi di bawa JMP. Di sana terdakwa diinterorasi. Terdakwa mengatakan hanya membatu temanya yang bernama Fajrin Atatamimi (DPO) untuk mengambil sabu yang dipesan.
Terdakwa disuruh telefon saudara Fajrin Atamimi ternyata handphone nya sudah tidak aktif. Barang bukti satu paket sabu debgan berat 0,11 gram juga berhasil disita polisi. (TM-01)
Discussion about this post