Ambon, TM.- Hermanto Hermanus Groda, pemuda asal Adonara, Flores, Kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya bisa tertunduk lesu. Setelah berhasil mengelabui sejumlah wanita untuk mengirimkan foto bugil mereka, pemuda 30 tahun ini terancam mendekam di penjara setelah dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.
Tuntutan JPU Rozali Afifudin disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Hakim Orpa, Kamis (20/5/2021). Dalam tuntutan JPU mengatakan , terdakwa terbukti menguasai akun Sosmed Facebook milik korban FA dan mengirimkan sejumlah foto dan video porno milik korban yang sebelumnya diminta dengan ancaman. Foto dan video itu kemudian dikirim lagi kepada sejumlah kerabat dekat korban.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentansimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,”sebut JPU.
Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun perjara terhadap terdakwa dipotong masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp.100.000.000 sebsider dua bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya terdakwa diciduk personel Ditreskrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, setelah berhasil mengelabui lima wanita asal Ambon yang baru dikenalnya lewat medsos untuk mengirim foto bugil mereka. Foto tidak senonoh itu Kemudian balik digunakan untuk mengancam para korbannya.
“Tersangka melaksanakan aksi lewat FB miliknya, posisi tersangka di NTT sementara para korban ini warga Ambon. Modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya adalah melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya, kemudian tersangka menjanjikan akan berikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh tersangka,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso dalam keterangan pers kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Mlauku di kawasan Mangga Dua, Selasa (24/11).
Tak puas hanya meminta foto bugil, tersangka juga meminta para korbannya untuk mencari lawan untuk berhubungan intim dan direkam lalu dikirimkan kepada dirinya.
Dia kemudian meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook untuk diambil alih atau membajak akun korban dan digunakan sebagai testimony untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya.
“Setelah tersangka mendapat video dan foto yang dia mau, tersangka bajak akun korban dan digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban,” ujarnya.
Langkah tersangka terhenti setelah para korban melapor ke Direskrimsus Polda Maluku. Personel cyber crime melakukan penyelidikan dan mendapati posisi terakhir tersangka berada di NTT.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Flores Timur dan menuju ke NTT untuk lakukan penangkapan. Pada Selasa (17/11) tersangka berhasil dibekuk di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
“Kegitan penangkapan didasari adanya dua laporan polisi yang melaporkan akun FB Shahab Arash Malik dengan lima saksi korban. Selanjutnya Ditreskrimsus bentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun facebook tersebut dan ditemukan tersangka berada di RT 004/002, Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, provinsi NTT, kemudian penangkapan dilaksanakan pada hari, Selasa (17/11) dengan diback up oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur,” bebernya.(TM-01)
Discussion about this post