Ambon, TM, – Misteri kematian Niken Astrid Ilelapatoa (27) sedikit mulai berhasil diungkap penyidik polisi. Erwin tidur dengan jazad almarhum selama lima hari, sebelumnya akhirnya diikat lalu dibuang ke laut.
Almarhum ditemukan tidak bernyawa di laut sekitar Pantai Salobar RT 11, di Lesane Pantai, Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Dalam rilis yang diterima Timesmaluku.com, Kamis (19/8/2021), Kapolres Maluku Tengah AKBP. Rositah Umasuhi mengungkapkan, bahwa korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, Erwin Suailo Alias Ewin (41).
Erwin warga Wolu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng, yang adalah kelasih korban, secara berulang-berulang, di kamar kos yang ditempati keduanya satu bulan terakhir ini.
Kapolres menuturkan, bahwa sesuai pengakuan pelaku, itu dilakukan lantaran korban tidak mendengar larangannya itu. Pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian kepala karena kedapatan korban mandi malam.
“Dan itu terjadi berulang kali, sehingga pada Tanggal 12 Agustus malam, saat pelaku pulang dari mengayuh becak, sekitar pukul 23.30 WIT, pelaku mendapati korban sedang mandi, pelaku masuk ke kamar mandi dan memukul bagian kepala korban, hingga kepala korban bagian belakang, terbentur ke dinding kamar mandi dan mengeluarkan darah,”ungkap Kapolres.
Sejak itu, korban diduga mengalami sakit, hingga pada Tanggal 13 Agustus, sekitar pukul 20.00 WIT, saat pelaku pulang ke kamar kos, mendapati korban sudah meninggal dunia.
Pelaku kemudian membiarkan jasad korban di dalam kamar kos. Hingga pukul 03.00 WIT, pada Tanggal 17 Agustus, pelaku akhirnya mengeluarkan jasad korban untuk dibawah ke area pantai (TKP), dengan menggunakan becak.
Sesampainya di tepi pantai tidak jauh dari TKP, pelaku mengambil perahu dan dua bongkahan batu. Kemudian pelaku membawa jasad korban ke kapal bahan yang sudah karam, dan mengikat jasad korban dengan dilapisi jangkar, serta mengingat batu di bagian kaki kanan dan kepala korban, dengan tujuan menenggelamkan jasad korban ke laut.
Kemudian pelaku meninggalkan jasad korban.
“Akibat perbuatan itu, pelaku dikenai pasal berlapis, terkait pembunuhan berencana, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, menyembunyikan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian orang. Yaitu pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih, subsider lasal 351 ayat (3) pasal lebih, subsider pasal 181 KUHP. (TM-01)
Discussion about this post