Ambon, TM.- Segel yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kebun Cengkeh, dicopot. Belum diketahui siapa yang mencopot tanda penyegelan bekas perumahan DPRD Maluku itu.
Informasi yang diperoleh timesmaluku.com, ada sekitar lima tanda segel diturunkan kemarin. KPK keras menegaskan, akan menindak siapapun yang sengaja menurunkan tanda penyegelan tersebut.
“Ada lima rumah yang dicopot segelnya. Kami tidak akan tinggal diam. Segera pasang segel itu, sebelum kami menganggap apa yang dilakukan sebagai tindak pidana,” ungkap sumber media ini di KPK.
Baca Juga:
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset milik Pemerintah Provinsi Maluku dengan memasang spanduk berlogo KPK. Lahan itu dulunya dipakai sebagai perumahan DPRD Maluku, Kebun Cengkih.
Informasi timesmaluku.com, lahan itu sempat dijual. Jualnya dengan harga cukup murah. Bahkan jauh dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Informasinya lahan dijual antara Rp70 juta hingga Rp100 juta lebih.
Mantan anggota DPRD Maluku periode 2014-2019, Darul Kutni Tuhepaly mengaku pernah mengajukan pemutihan lahan tersebut. Namun ditolak pihak Pemerintah Provinsi Maluku. Anehnya, justru lahan ditawarkan ke pejabat saat itu dengan harga murah.
“Jadi apa yang dilakukan KPK, kami mendukung. Karena itu melabrak aturan. Apalagi dijual dengan harga murah. Sangat tidak masuk akal. Tentu negara dirugikan. Apalagi tidak diketahui kemana aliran dana dari hasil penjualan tersebut,” kata dia.
Terkait dengan pencopotan penyegelan, Kutni meminta Gubernur Maluku Murad Ismail tegas dalam hal ini. Karena apa yang dilakukan sebagai bentuk penyerobotan lahan milik Pemerintah.
“Lahan itu sah milik Pemerintah. Jadi bukan hanya KPK, Gubernur Maluku bisa bertindak tegas untuk mengambil alih aset milik Pemerintah. Lahan itu bisa digunakan untuk kepentingan Pemerintah,” ungkap Kutni.
Lahan beserta rumah milik Pemerintah itu diperkirakan di jual sekitar tahun 2018 lalu. Langkah ini diambil setelah cukup lama ditempati oleh sejumlah ASN DPRD Maluku. Ditempati, karena anggota DPRD Maluku tidak lagi diperbolehkan menempati rumah tersebut.
Anggota DPRD Maluku hanya diberi tunjangan perumahan, karena itu tidak bisa ditempati lagi. Bagian Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Maluku kemudian memutuskan menjual. Jualnya juga terbatas kepada pejabat di Pemprov Maluku.
Baca Juga:
Sejumlah pejabat saat itu membeli. Termasuk mantan Sekwan Maluku, Roy Manhuttu juga membeli rumah dan lahan itu. Belakangan KPK lewat bagian pencegahan mengingatkan mereka untuk mengembalikan semua aset tersebut.
Hanya saja peringatan KPK diabaikan mereka. Hanya Hadi Sulaiman yang mengembalikan lahan beserta rumah tersebut, setelah ada teguran dari KPK.
“Bahkan ada yang sudah membongkar full rumah awalnya, dan dibangun baru. Rumahnya sekarang sangat mewah. Ada kurang lebih 10 rumah disana,” sebut sumber timesmaluku.(TM-01)
Discussion about this post