Ambon, TM.- Dua kelompok dari Negeri Seith dan Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sepakat berdamai, usai bentrok pada 28 Februari 2024 lalu di Hila.
Kesepakatan ini tercapai, setelah mereka bertemu saat difasilitasi Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo , Jumat (1/3/2024).
Bentrokan dipicu oleh kejadian antara saksi PKB yang berasal dari Negri Seith dan Saksi PKB dari Negeri Morella pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di PPK Kecamatan Leihitu, Hila.
Eksekusi mediasi melibatkan pihak Negeri Morella, Fadil Sialana (Raja Negeri Morella), Taib Sasole (Staf Negeri Morella), Sertu Ujalin Latukau (Ketua Pemuda Negeri Morella).
Lalu Sadam Latukau (Pelaku Penganiayaan Basri Talla), Abd Rahman Latukau (Korban Penganiayaan dengan pelaku Hairum Hataul).
Sementara dari Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe (Raja Negeri Seith), Ahmad Talla dan Jumadi Talla (Keluarga Korban Basri Talla), Hairum Hataul Pelaku Penganiayaan Rahman Latukau.
“Alhamdulillah saya mengucapkan banyak terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah hadir di sini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Saya menghimbau agar persoalan ini sebagai pelajaran untuk kita semua Insya Allah ke depan tidak terulang kembali dan mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Jazirah Leihitu ,” pinta Kapolsek.
Raja Negeri Seith menyampaikan, terkait dengan persoalan ini dirinya menghimbau kepada pihak korban melihat kejadian ini sebagai musibah, jangan ada yang menyimpan balas dendam ,agar kedua negeri bisa menjalin hubungan silaturahmi seperti dulu lagi, karena semua adalah orang bersaudara.
Sementara itu Ketua Pemuda Negeri Morella menyampaikan, sebagai pemuda mewakili pemuda meminta maaf atas kejadian yang telah terjadi.
“Untuk biaya pengobatan itu Menjadi tanggung jawab kita dan setelah penyelesaian masalah ini agar tidak terulang kembali,” harapnya.
Di tempat yang sama, Raja Negeri Morella juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Negeri Seith.
“Ini sebagai pelajaran buat kita semua semoga kedepannya tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,” harapnya.
Setelah dipertemukan dan kedua belah pihak bersepakat untuk permasalahan tersebut, diselesaikan secara kekeluargaan dan bersedia melakukan permohonan Pencabutan Laporan Polisi NO : LP/B/15/II/2024/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Kasus ini dilaporkan Rahman Latukau alias Mance, dengan terlapor Hairum Hataul alias arab, serta Pencabutan Laporan Polisi NO : LP / B / 16 / II / 2024 / SPKT / Polsek Leihitu / Polresta Ambon / Polda Maluku, dengan Pelapor Ahmad Talla dan Terlapor Sadam Latukau .
Diakhir pertemuan, juga dibuat Surat Pernyataan Kesepakatan Damai dan Surat Pernyataan Perorangan.
Usai mediasi, Kedua belah pihak bersama – sama menjenguk Korban warga Negeri Seith Basri Talla yang semntara di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.(TM-01)
Discussion about this post