Ambon, TM.- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansyur Tuharea dikabarkan telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebelum lebaran April 2021 lalu.
Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Langsung pada Setda setempat diduga senilai Rp18 miliar yang bersumber dari APBD 2016. Diduga, Mansyur orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang sudah berstatus penyidikan tersebut.
“Sekda (Sekda SBB-red) sudah diperiksa sejak awal lebaran lalu. Diperiksa masih sebagai saksi,” akui Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi kepada wartawan, Senin (31/5/21).
Diruang kerjanya, Wahyudi menyebut, kasus tersebut masih dalam rangkaian penyidikan oleh penyidik, sehingga status tersangka belum diumumkan. “Tersangka belum. Masih proses penyidikan,” ujar Mantan Kasipidsus Kejari Ambon itu.
Kapasitas Sekda SBB adalah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan juga dua mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Petrus Eroplei dan terdakwa Rio Khormain, saat itu. Saksi-saksi yang telah diperiksa 13 orang. “Sementara menunggu hasil audit kerugian dari BPKP. Ikuti saja,” tandasnya.(TM-01)
Discussion about this post