Ambon, TM.- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa Sekretaris Dinas PUPR Maluku, HS, Senin (13/11/2023). Dia diperiksa terkait dua kasus korupsi proyek yang dibiayai dana pinjaman dari PT SMI.
Dua paket proyek itu, adalah pembangunan Talud di Pulau Buru, dan proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Pemeriksaan terhadap HS untuk melengkapi dokumen audit kerugian negara dalam dua proyek tersebut,.
Kedua kasus itu, yakni, proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku. Proyek itu dikerjakan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar. Perusahaan ini berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur.
Sementara proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar. Infrastruktur yang diduga digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong diduga tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan.
Dua kasus ini oleh jaksa sudah dinaikan ke tahap penyidikan, karena ditemukan indikasi korupsi. Selain HS, sejumlah saksi juga sudah diperiksa tim penyidik. Sudah puluhan orang dari Aparatur Sipil Negara Dinas PUPR Maluku dan pihak swasta.
“Hari ini 13 November 2023, penyidik memeriksa mantan Sekertaris Dinas PUPR Maluku berinisial, HS,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya.
Kareba mengatakan, untuk pelaksana proyek atau kontraktor dalam proyek pekerjaan talud di Kabupaten Pulau Buru sudah diperiksa, sedangkan untuk kontraktor air bersih di Pulau Haruku, dijadwalkan pekan ini untuk diperiksa.
“Kontraktor yang sudah diperiksa untuk pembangunan talud di pulau Buru berinisial, NFH dari tenagah administrasi dari perusahaan tersebut berinisial, S sudah diperiksa. Untuk yang air bersih di Pulau Haruku dijadwalkan pekan ini, alamat perusahaanya di Kota Malang,” ungkapnya. (TM-01)
Discussion about this post