Ambon, TM. – Oknum tokoh agama berinsial E.P alias Elsa, yang diduga sebagai pemasok barang haram narkoba, berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Maluku Tengah (Malteng).
Wanita berusia 40 tahun ini diamankan di rumahnya, Desa Kamarian Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB, 4 November 2020 lalu. Selain sebagai tokoh agama, Elsa juga dikabarkan adalah isteri dari salah satu anggota polisi Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Meskipun tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, namun Elsa tidak dapat berkelit. Dari rumahnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat timbangan merk Krischef, 20 plastik klip bening dan satu buah sedotan yang telah dipotong lancip.
Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugi melalui rilisnya yang diterima Rabu 11 November 2020 menjelaskan, penangkapan terhadap Elsa merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, berinsial B.H alias Benja.
Petani berusia 36 tahun ini, diamankan Selasa, 03 Oktober 2020, sekitar pukul 14.00 Wit, di Dusun Delima Negeri Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
“Sebelumnya, polisi sudah mendapat informasi dari informan bahwa pelaku sedang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan berada di Dusun Sepa, Kecamatan Amahai,”ungkap Umasugi.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Malteng langsung menuju TKP dan melihat pelaku sedang berada di rumah warga.
Pelaku kemudian menghampiri anggota Sat Resnarkoba, setelah dipanggil demgan menggunakan kode tangan untuk bertransaksi.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng sempat menanyakan kepada pelaku, apakah sedang membawa barang atau tidak, kemudian dijawab ada, dan langsung diamankan,”ucap Umasugi.
Dari tangan pelaku, Kapolres Wanita pertama di Maluku ini menyebutkan, berhasil diamankan satu paket besar yang diduga Narkotika jenis golongan I sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening, dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Maluku Tengah untuk menjalani pemeriksaan . “Dari hasil interogasi terhadap warga Dusun Marpone Desa Kamarian Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB ini, Rabu 4 November 2020, sekitar pukul 13.30 Wit anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng bergerak menuju Desa Kamarian untuk mencari pelaku kedua, yang diduga sebagai pemasok/distributor beserta barang bukti,”jelasnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku Elsa dari rumahnya bersama sejumlah barang bukti, dan langsung di bawa ke Polres Malteng untuk dimintai keterangan, guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara kedua pelaku diperiksa untuk proses hukum selanjutnya dan kemudian akan diamankan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polres Maluku Tengah. Untuk berat barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu – Sabu berjumlah 0,70 Gram,”ucapnya.
Umasugi menyebutkan, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Narkotik No 35 tahun 2009, dengan aancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (TM-01)
Discussion about this post