Ambon, TM.- Puluhan satwa yang dilindungi berhasil diselamatkan Tim gabungan Polisi dan petugas Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Satwa ini akan diselundupkan oleh Mualim Kapal Logistik Nusantara 01, bernama Yulius David Gunawan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae membenarkan adanya operasi tim gabungan. Untuk penanganan hukum, ditangani Krimsus Polres Aru, di back up Ditkrimsus Polda Maluku.
“Untuk kasus burung di Aru itu proses sidiknya dilaksanakan oleh Polres Aru, asistensi oleh Ditkrimsus subdit 4 dg tim BKSDA,” kata Harold.
Sementara petugas BKSDA Maluku, Seto yang dikonfirmasi terkait penangkapan ratusan satwa yang dilindungi ini, membenarkannya. Namun dia mengaku, kasusnya baru akan diumumkan pada Jumat (14/4/2023) atau Sabtu (15/4/2023).
“Iya benar. Tapi nanti disampaikan Jumat atau Sabtu mandatang,” kata Seto.
Operasi terhadap pelaku penyelundupan satwa dilindungi ini dilakukan pada Seals (11/4/2023) lalu. Operasi dilakukan tim dari Direktorat Kriminal Khsus Polda Maluku,Sat Reskrim Kepulauan Aru, dan BKSDA Provinsi Maluku.
Operasi dilakukan di Pelabuhan Yos Soedarso, Dobo, Kepulauan Aru. Ada dua kapal yang dilakukan pemeriksaan. Kapal pertama, KM Perintis Irama Surabaya.
Dalam pemeriksaan, Tim Gabungan tidak menemukan adanya pengangkutan,memiliki,memelihara,menyimpan dan memperniagakan Satwa yang di lindungi.
Pemeriksaan dilanjutkan lagi pada Pukul 11.30 Wit, dengan sasaran Kapal MV.Logistik Nusantara 1-Jakarta. Kapten kapal itu, Sukartinyo Ruff, memerintahkan Julius David Gunawan untuk mendampingi tim lakukan pemeriksaan isi kapal.
Saat pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan Barang Bukti Satwa yg di lindungi di dalam Kamar ABK Kapal MV.Logistik Nusantara 1-Jakarta. Barang itu diduga milik Julius David Gunawan.
Satwa dilindungi itu, oleh Yulius di tangkar didalam enam sangkar besi di antaranya: tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna Putih.
Enam ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna Itam.
Tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna Biru.
Tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna Merah. Tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna hijau.
Dua ekor burung Kakaktua Raja (Probosciger Atirrimus) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna merah. Total keseluruhan Barang Bukti Satwa yg dilindungi adalah, 34 ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita), dan dua ekor burung Kakaktua Raja (Probosciger Atirrimus).
Polisi kemudian mengamankan Yulius, sebagai pemilik satwa dilindungi. Dia bahkan sudah dijadikan calon tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Marvin Sipahelut, dan Timotius Eleuwarin dari PNS BKSDA Maluku, dan Reski Tenihada ABK Kapal MV.Logistik Nusantara 1-Jakarta.
Sementara, Tim Gabungan mengamankan dan membawa Barang Bukti Satwa yang dilindungi Kepolres Kepulaun Aru.(TM-02)
Discussion about this post