Ambon, TM.- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berhasil mengamnkan buronan koruptor dari Kejati Maluku, Rabu 17 Maret 2021.
Dia adalah, Muhamad Latuconsina alias Jon yang merupakan terpidana koruptor Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan negara dirugikan sebesar sebesar Rp. 616.072.728,00.
Dalam pelaksanaan proyek itu, Jon bertindak sebagai kontrantor. Jon dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012 pasca putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012.
“Rabu tadi, sekira pukul 12:40 WIB, Tim Tabur Kejagun, Tim Tabur Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejari Sleman berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Muhamad Latuconsina alias Jon di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan buronan dari Kejati Maluku,” ungkap Kapuspenkum Kejagun RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima media ini, malam ini.
Dikataknya, Bos Direktur CV. Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00, sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp. 3 ratus Juta, subsidiair 6 bulan kurungan,” akui Kapuspenkum Kejagung itu.
Pelariaan 9 tahun Jon itu terhenti, saat diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan melarikan diri.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Simanjuntak. (TM-01)
Discussion about this post