Ambon, TM.- Sengketa mata rumah parentah Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah belum berakhir. Saniri negeri mengaku, tak tahu ada pencantuman putusan Teluti, dalam peraturan negeri, Soahuku.
Peraturan Negeri Soahuku Nomor 04 Tahun 2021, tentang Penetapan Mata Rumah Parentah/atau Keturunan Parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Soahuku, kini jadi masalah.
Perneg tersebut diduga cacat hukum, karena dasar perubahan menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Msh jo. Nomor13/Pdt/2020/PT.Amb, yang ternyata bukan putusa atas perkara Soahuku, melainkan Putusan milik Teluti Baru, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.
Ketua Saniri Negeri, Negeri Soahuku, Yopi Sopacua, membantah telah memanipulasi dokumen Negara berupa Putusan untuk dijadikan dasar revisi atas Perneg Negeri Soahuku.
Baca Juga:
Dia bahkan beralibi, kesalahan itu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Dalam hal ini Bagian Hukum dan Pemerintahan, yang salah Putusan.
“Dalam draf yang kita kunjungi ke Pemerintah Kabupaten untuk mendapat masukan dan lainnya, namun tiba-tiba turun, sudah ada, dan kita sendiri tidak tahu tentang itu. Mungkin saja mereka (bagian Pemerintahan) yang salah atau lupa menghapus putusan Teluti Baru itu,”kata Ketua Saniri, kepada Timesmaluku.com, di Ambon, Minggu (17/10/2021) malam.
Disisi lain, dia juga mengakui kelalaian Saniri Negeri yang tidak teliti mengoreksi draf dari Perneg 04 tersebut, yang diterimanya dari pihak Pemerintah Kabupaten. Hingga timbulnya masalah yang berbuntut pada pelaporan di Polda Maluku.
“Hari ini saya diminta klarifikasi atas pelaporan saudara Jhosepina di Polda Maluku. Dia melaporkan Saniri, tetapi dia juga adalah Saniri Negeri Soahuku, dan Perneg ini adalah produk Saniri juga. Tapi saya akan menyampaikan sesuai fakta,”ujarnya.
Dia akan, menjelaskan batas kerja Saniri Negeri. Dan selanjutnya pihak Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Kepala Kecamatan, akan menjelaskan terkait poin dasar perubahan Perneg.
Karena, kata dia, dasar Putusan yang digunakan Saniri Negeri Soahuku dalam merevisi Perneg, menggunakan Putusan Nomor 15 Tahun 2012 yang mana Putusan yang Kunci dan dijadikan dasar untuk penetapan dua Mata Rumah Parentah di Negeri Soahuku, yakni Ruhubessy dan Tamaela.
Disinggung terkait sejarah, Sopacua menjelaskan, bahwa sebenarnya, keturunan Marga Ruhupessy dalam Negeri Soahuku adalah Tuan Tanah dan bukan sebagai Raja.
Hanya saja, dalam perjalanan negeri tersebut, penetapan dua Mata Rumah Parentah berdasarkan Perneg 04, Ruhupessy dimasukan sebagai Mata Rumah Parentah. Namun bukan keturunan Josephina Ruhupessy.
Baca Juga:
“Ada tiga Ruhupessy. Dan bukan yang Ruhupessy ibu Josephina ini,” katanya.
sebelumnya, salah satu anak Adat Negeri Soahuku, Josephina Ruhupessy yang mengaku sebagai keturunan Mata Rumah Parentah di Negeri Souhuku.
Dia mengatakan, ada dugaan penipuan dengan dokumen, untuk sengaja menghilangkan Marga Ruhupessy dari Mata Rumah Parentah di Negeri Soahuku.
Dan di atas dasar itu, Josephina Ruhupessy secara resmi dilaporkan Penjabat Raja dan Saniri Negeri, Negeri Soahuku ke Polda Maluku. Dan juga menggugat SK Bupati atas pelantikan Tamaela sebagai Raja Negeri Soahuku ke PTUN.
Dia menambahkan, bahwa pasca mencuatnya dugaan penipuan dokumen negara tersebut, Tamaela hingga kini belum menerima SK pelantikannya sebagai Raja defenitif Negeri Soahuku. (TM-01)
Discussion about this post