Ambon, TM.- Sengketa lahan Tawiri tak kunjung tuntas. Sebanyak 200 lebih Kepala Keluarga (KK), di tiga RT di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Ambon, resah karena ada klaim kepemilikan lahan oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Belum lama ini, selain mengklaim kepemilikan lahan, TNI AU ternyata juga mengeluarkan Surat Pernyataan yang diberikan kepada masing-masing warga pada tiga RT tersebut. Surat pernyataan itu bahkan dibubuhi materai 10.000 oleh pihak TNI AU.
berdasarkan keterangan warga yang menerima surat tersebut, mereka diminta untuk menandatanganinya. Namun hal itu ditolak warga. Warga menilai, poin-poin dalam surat tersebut sebagai bentuk intimidasi yang tidak berdasar.
Baca Juga:
- TNI-AU Larang Warga Bangun Jalan Setapak
Salah satu poin menyatakan, “Bahwa saya beserta keluarga akan meninggalkan aset tanah Negara Cq Pangkalan TNI-AU Pattimura yang saya tempati, tanpa meminta ganti rugi dalam bentuk apapun. Apabila suatu saat Negara akan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan Pemerintah Daerah Maluku/Ambon, untuk kepentingan daerah Maluku/Ambon atau pengembangan Pangkalan TNI AU Pattimura”.
Terkait hal itu, salah satu warga Tawiri, Costantinus Kolatfeka, kepada Timesmaluku.com, di Tawiri, Sabtu (18/9/2021) menegaskan, kalaupun dengan terpaksa demi kepentingan Negara, sehingga masyarakat harus melepas hak atas tanah tersebut, maka harus ada prosesnya.
“Ada jalur penyelesaiannya. Tidak hanya sekadar memerintah tandatangan surat pernyataan yang dibuat oleh TNI AU. Masyarakat punya hak untuk dilindungi oleh Negara. Dan itu menjadi kewajiban Negara terhadap masyarakatnya pula,”ujarnya.
Menurut dia, masyarakat telah menempati lokasi ini jauh sebelum adanya Markas TNI AU di Tawiri. Bahkan oleh Danlanud sebelumnya, telah diakui, bahwa lahan tersebut adalah tanah adat milik Negeri Tawiri, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menyatakan, bahwa Negeri Tawiri sebagai pemilik dari lahan.
Kolatfeka mengaku, dasar klaim TNI AU, dimana berpatokan pada peninggalan sejarah, berupa Pal-pal yang ada di lingkungan Negeri Tawiri. Atas dasar itu, proses pengukuran, telah diterbitkannya sertifikat oleh BPN Kota Ambon pada Tahun 2010, tidak melibatkan warga dan Pemerintah Negeri.
Menanggapi hal ini, Kapten Lanud, Susi Yogi Tri Santoso melalui pesan whatsappnya menegaskan, bahwa lahan itu milik TNI AU berdasarkan sertifikat nomor 06 Tahun 2010, yang diterbitkan oleh BPN Kota Ambon.
“Pelaksanaan pengamanan aset berdasarkan legalistas sertifikat dari BPN No. 06 Tahun 2010,”ujar Susi. Bahkan menurut dia, TNI AU berdasarkan Keputusan MA No. 26.PK/Pdt/2018 sudah berkekuatan hukam tetap dan inkrach.
Baca Juga:
- Brimob Maluku Patroli di Papua Jelang PON
“Sosialisasi oleh TNI AU melalui surat pemberitahuan mengenai kronologi dan lampiran legalitas sudah pernah disampaikan ke warga untuk dipahami dan dimengerti. Selanjutnya tujuan dari surat pernyataan tersebut untuk melengkapi data warga yg menempati lahan TNI AU, dan pada poin-poin tersebut disampaikan untuk paham legalitas dan apabila dikemudian saat, terdapat pengembangan baik dari Pemda/Negara/TNI AU,”jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa wilayah tersebut masuk didalam lahan milik Negara Cq TNI AU berdasarkan sertifikat No. 06 Tahun 2010. Sehingga langkah pengamanan aset merupakan kewajiban TNI AU.
“Klaim warga tersebut telah disampaikan untuk silahkan berproses secara hukum melalui gugatan,”katanya.
Sementara diketahui, klaim atas tanah tersebut, justru dilakukan oleh pihak TNI Au. Sehingga warga juga menunggu, langkah yang akan diambil oleh pihak TNI AU. (TM-01)
Discussion about this post