Ambon, TM. – Setelah melalui rangkaian penyidikan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, kasus dugaan ilegal loging di Negeri Sabuai resmi tahap II. Berkas perkara serta tersangka Imanuel Qudaresman langsung diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan setempat untuk di proses hukum lanjut hingga ke pengadilan.
Qudaresman adalah Bos CV Sumber Berkat Mandiri (SBM). “Ia, sudah tahap II, sejak Jumat pekan kemarin,” akui Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo kepada wartawan, Kamis (27/5/21).
Setelah proses tahap II, lanjut Muji, pihak Kejari SBT langsung melakukan penahanan terhadap Qudaresman, tersangka ilegal loging di hutan adat pulau serak itu. “Langsung ditahan. Senin pekan depan, berkasnya diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Pengadilan Negeri SBT,” jelas Muji
Sebelumnya, lambatnya penuntasan kasus Sabuai ini membuat masyarakat adat Sabuai geram. Mereka kemudian menyurati ke pihak LHK Maluku untuk menanyakan status kasus tersebut. Hanya saja, tidak ada respon terhadap upaya penuntasan kasus dimaksud. Kini, mereka menyurati Kementrian Lingkungan Hidup untuk melaporkannya.
“Saya akan menyurati Kementrian Kehutanan untuk melapor kasus ini,” tegas dengan singkat Justin Tuny kuasa hukum masyarakat adat Sabuai, sebelumnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, Rabu (18/03/2020), akhirnya menetapkan Komisris PT SBM, Imanuel Qudaresman sebagai tersangka pelaku illegal logging. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Penangkapan terhadap Imanuel Qudaresman, berawal dari berita 26 warga yang diamankan dan 2 warga jadi tersangka oleh polisi saat melindungi hutan mereka.
“Sebetulnya itu adalah impact akibat dari terjadinya perambahan hutan di petuanan Negeri Sabuai. Itu merupakan rangkaian dan akarnya tidak dicari. Sehingga persoalan ini sampai ke Komnas HAM dan Ombudsman, sehingga Kementerian tahu dan meminta untuk diselidiki dan kita turunkan tim intelejen selama lima hari untuk under cover,” kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua.
Dari hasil penyelidikan, Yosep mengakui ternyata perusahaan mendapat ijin untuk IPK perkebunan Pala dari 2018 atas nama gubernur, namun hingga saat ini tidak ditanam.
Perusahan ini juga memanfaatkan kayu diluar area IPK, sehingga sudah masuk ke HPT, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Sebanyak 50 batang kayu gelondongan antara ukuran panjang 15 meter diameter 40-50 Cm dengan alat berat kata dia, sudah diamankan.
Diakuinya, tim yang terdiri dari 20 orang telah diturunkan untuk lakukan operasi tanggal 4 Maret 2020. Imanuel Quadarusman juga adalah orang berpengaruh, sehingga pihaknya cukup kewalahan.
Beberapa instansi dan DPRD bahkan sdah turun dan lakukan paripurna, tapi tidak ada tindaklanjut. Bahkan dari hasil paripurna di DPRD Provinsi, rekomendasinya IPK akan diperpanjang. Padahal IPK hanya bisa diperpanjang satu kali saja.
Penyidik menjerat YQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(TM-01)
Discussion about this post