AMBON, TM.– Seorang pengacara di Ambon, Fredik Movun (FM), bersama kliennya yang berinisial AT, dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease atas dugaan pencurian dokumen tanah.
Laporan ini dibuat oleh Marcel Maspaitella, pengacara muda di Maluku, yang mengklaim bahwa dua dokumen tanah miliknya digunakan tanpa izin sebagai barang bukti dalam persidangan.
Dalam pernyataannya, Rabu (13/11), Maspaitella menjelaskan bahwa dugaan pencurian ini terungkap saat persidangan perkara perdata Nomor 107/Pdt.G/2024/PN.AMB di Pengadilan Negeri Ambon.
“FM dan AT, sebagai penggugat, menggunakan dua dokumen tanah asli saya sebagai bukti di pengadilan. Dari situ baru saya sadar bahwa dokumen saya hilang,” ujarnya.
Dokumen yang diduga dicuri ini adalah surat pelepasan hak tanah dengan luas 198 m² dan 100 m², yang hilang sejak Agustus 2022.
Maspaitella awalnya mengira dokumen tersebut tercecer, namun terkejut saat FM memperlihatkan dokumen tersebut dalam sidang sebagai bukti untuk kliennya, AT.
Maspaitella berharap kepolisian segera memproses laporan ini dan menindak FM dan AT sesuai hukum yang berlaku. “Saya harap kedua oknum ini segera diproses dan kasus ini bisa selesai dengan keadilan,” katanya.(TM-01)
Discussion about this post