Ambon, TM.- Septian Donald Mamahit dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan 4 Bulan atas kepemilikan dua jenis narkoba, Ganja dan Sabu. Pria ini juga didenda Rp1 miliar.
Septian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Achmad Latupono dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/6/2024). Sidang dipimpin Hakim Orpa Marthina, didampingi Rahmat selang dan Nova Salmon.
Latupono menyatakan Septian Donald Mamahit terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Septian Donald Mamahit dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan, “ kata Latupono dalam tuntutannya.
Selain itu JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar. “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 4 bulan kurangan,” kata JPU.
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa : 1 paket Narkotika Golongan I berupa Tumbuhan kering yakni batang, daun dan biji diduga jenis Ganja dalam lipatan 1 lembar Uang kertas nominal Rp. 10 ribu emisi Tahun 2016 dengan nomor seri mJJ333151 yang berat totalnya 0,70 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,52 gram sisanya 0,18 gram.
Lima paket Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal bening diduga jenis sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil 0,33 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram sisanya 0,23 gram, 1 lembar kain gorden jendela warna coklat dan 1 buah Handphone Merk Oppo warna biru dengan nomor SIM Card 0853 4442 3249 dirampas untuk dimusnahkan.
Septian Donald Mamahit alias Septian ditangkap pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 Wit bertempat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di Lorong masuk Lembah Argo Desa Passo.(TM-02)
Discussion about this post