Ambon, TM. – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Johny James Kay.
Dengan putusan tersebut, Johny Kay kini resmi menghirup udara bebas setelah tiga tahun menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.
Johny Kay sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pabrik Es Skala Kecil Tenaga Surya berkapasitas 2 ton, dengan anggaran sebesar Rp2,03 miliar. Namun, dengan dikabulkannya PK oleh MA, putusan tersebut resmi dibatalkan.
Johny Kay Bebas Berkat Putusan PK MA
Yustin Tunny, pengacara Johny Kay, menyatakan bahwa kliennya telah bebas pada Kamis (17/10/2024) setelah Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya mengeksekusi putusan PK tersebut. Putusan PK ini didasarkan pada Nomor: 1239 PK/Pid.Sus/2024.
“Klien kami, Johny James Kay, telah resmi menghirup udara bebas sejak hari ini setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Yustin Tunny.
MA Batalkan Putusan Tipikor Ambon
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA pada 24 September 2024 membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ambon yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Johny Kay.
MA menyatakan bahwa Johny Kay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan korupsi yang dijatuhkan dalam dakwaan Primer.
Namun, dalam dakwaan tambahan, MA tetap menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan, serta mengurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Kasus Korupsi Proyek Pabrik Es Skala Kecil
Johny Kay sempat tersangkut kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pabrik Es Skala Kecil Tenaga Surya berkapasitas 2 ton per hari dengan anggaran sebesar Rp2,03 miliar.
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta, serta membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp150 juta kepada Johny Kay.
Namun, dengan putusan PK terbaru, Johny Kay hanya terbukti bersalah dalam kapasitas jabatannya sebagai Kepala Dinas, bukan terkait korupsi yang dituduhkan dalam dakwaan Primer.(TM-03)
Discussion about this post