Ambon, TM. – Penyidikan kasus pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Barat Daya, belum ada progresnya. Lama disidik, Direktorat kriminal khusus Polda Maluku belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Eko santoso, mengaku anak buahnya masih melakukan rangkaian penyidikan untuk dilakukan penetapan tersangka, saat gelar perkara nanti.
Penyidik, kata dia, bukan hanya menangani satu kasus korupsi maupun tindak pidana khusus lainnya. Yang ditangani mereka banyak. Karena itu, dia meminta publik bersabar. “Iikuti saja. Waktunya juga kesana. Pasti saya akan sampaikan kalau sudah,” tegas Eko, singkat.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardi, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memenuhi berbagai unsur pasal melawan hukum. Namun, dia enggan menyebutkan apakah kasus itu terdapat kerugian negara atau tidak.
Ardi mengatakan, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, masih membutuhkan pembuktian unsur pasal lainya. Seperti perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp 1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur. (TM-02)
Discussion about this post