Ambon, TM. – Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Maluku akan kembali digelar pada Senin 21 Maret 2022 mendatang.
Hal itu sesuai keputusan DPP Partai Hanura, setelah sebelumnya DPP membatalkan pelaksanaan Musdalub yang berlangsung 5 November 2021 lalu.
Siswandi Trigan, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura yang juga Plt. Ketua DPD Partai Hanura Maluku, saat diwawancarai Timesmaluku.com, melalui telepon selulernya, Rabu (16/3/2022) menjelaskan, bahwa pelaksanaan Musdalub 5 November 2021 lalu, di Marina hotel, Ambon, menemui jalan buntuh.
Panitia dan pelaksanaan tugas DPD Hanura Maluku, kemudian menyerahkan masalah tersebut ke DPP Partai Hanura. Dengan itu, maka tentunya DPP Partai Hanura melakukan rapat-rapat evaluasi masalah-masalah partai Hanura tersebut, untuk selanjutnya diambil solusi.
“Bagaimanapun harus kita selesaikan, mengingat dalam waktu dekat ini, akan dilakukan verifikasi faktual partai politik oleh KPU. Maka DPP Partai Hanura memutuskan membatalkan Musdalub yang dilakukan pada 5 November 2021 itu, kemudian diadakan Musdalub ulang,” tutur Siswandi.
Selama berada di Ambon, Iswandi mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pembentukan panitia yang dilengkapi SK. Serta melakukan rapat perdana kemarin (Selasa red), dalam rangka menyusun waktu dan tempat pelaksanaan Musdalub yang rencananya akan dilaksanakan pada 21 Maret, di Marina hotel, Ambon.
“Kita harapkan, semua kader partai Hanura yang berminat menjadi Calon Ketua, supaya mendaftarkan diri. Kita buka pendaftaran mulai Rabu hari ini, sampai Tanggal 20 Maret 2022. Dan akan kita saring kader-kader kita yang mau menjadi calon ketua sesuai dengan AD/ART, dan juga sesuai aturan organisasi Nomor 01 Tahun 2020,” jelas Siswandi.
Siswandi menambahkan, bahwa proses ulang ini sudah sesuai mekanisme. Karena yang dikehendaki oleh DPP adalah harus diulang, karena memang panitia dan DPD waktu itu menyerahkan sepenuhnya kepada DPP dan keputusannya adalah diulang semua proses pelaksanaan Musdalub itu sendiri.
Namun, tambah dia, jika nanti ada riak-riak atau saling gugat dalam perjalanannya, adalah hak setiap kader untuk menempuh jalur itu.
Hanya saja pihaknya berharap, bahwa tidak ada tindakan-tindakan yang melanggar aturan.
“Maka dengan itu dalam rapat saya arahkan kepada panitia supaya panitia bekerja sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, termasuk dalam rangka penjaringan calon ketua, harus sesuai mekanisme dan peraturan partai,” kata dia. (TM-01)
Discussion about this post