Ambon, TM.- Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah diserahkan oleh Kejari KKT kepada jaksa penuntut umum. Penahanan dilakukan pada Selasa (27/2/2024).
Penyerahan oleh Penyidik Kejari KKT, merupakan proses tahap dua, dimana penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
“Penyerahan tahap II dilakukan untuk perkara dua orang Terdakwa, RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, Selasa (27/2/024).
Kemudian PM, kata Aizit, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kebupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Setelah selesai penyerahan Tahap II, kata Aizit, kedua Terdakwa selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024.
“Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, dan mereka dinyatakan sehat. Sehingga, proses tahap II dan penahanan berjalan lancar dan aman,” ungkap dia.
Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.930.659.000.
“Selanjutnya Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Aizit.
Kedua tersangka didakwa melanggar ketentu Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TM-02)
Discussion about this post