Ambon, TM.- Wujudkan amanah orang tua mereka, Ahli Waris Muskita/Lokollo, menghibahkan sebidang tanah untuk Gereja Bethania. Hibah ini untuk kedua kalinya. Setelah sebelumnya, Ahli Waris juga menghibahkan sebidang tanah kepada Pemerintah Kota Ambon.
Penyerahan dokumen Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut, berlangsung di Kantor Gereja Bethania/Kuncistori, Batu Meja, Kecamatan, Sirimau Ambon, Jumat (16/7/2021).
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan Ahli Waris, Marthin Muskita dan Daniel Lokollo, didampingi Kuasa Hukum, Elizabeth Tutupary, dan diterima langsung oleh Ketua Majelis Jemaat, Pdt. Hendri Purmiassa.
Baca: Demo Tolak PPKM Dicuekin Pejabat
Dalam penyerahan itu, Ahli Waris, Marthin Muskita mengaku, bahwa penyerahan sebidang tanah dimana berdirinya Gedung Gereja Bethania, merupakan amanat atau pesan dari Orang Tua/Oma mereka.
Dengan itu, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf, karena penyerahan yang mestinya dilakukan sejak 2020 lalu, baru dapat diserahkan dalam Tahun 2021 ini.
“Ini merupakan amanah dari Oma/Nenek kami, Maria Latumalea/Muskita sebelum meninggal dunia. Beliau minta, jika semuanya sudah selesai, tanah dimana berdirinya tempat-tempat ibadah, agar dihibahkan,”ujarnya.
Menanggapi hal itu, Pdt. Hendri Purmiassa menyampaikan terimakasih atas atensi yang luar biasa dari pihak keluarga Muskita/Lokollo, yang dengan niat yang tulus, mau mempersembahkan sebidang tanah ini.
Baca: Tak Terima Dinyatakan Covid, Keluarga Ambil Jenazah
“Ini sudah bertahun-tahun digunakan. Memang sampai saat ini kita belum memiliki hak atas tanah ini. Sekalipun itu adalah amanah dari orang tua. Tapi sesungguhnya kepemilikan atas tanah itu sebagai dasar hukum bagi Gereja,”ujar Purmiassa.
Purmiassa mengaku, dalam kondisi ini, harus dimiliki dasar kepemilikan untuk menghindari kesimpangsiuran atas pendapat lain.
“Sekali lagi, atas nama Pelayan dan Jemaat ini, saya menerima hibah tanah ini dari keluarga dengan doa bagi keluarga. Semoga persekutuan keluarga tetap utuh dan menjadi berkat,”ucap Purmiassa. (TM-01)
Discussion about this post