Ambon, TM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih terus memproses kasus dugaan penggelapan dana nasabah BRI Cabang Utama Ambon. Tersangkanya belum diumumkan.
Namun, penyidik yang bermarkas di Mangga dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu mengaku akan mengumumkan tersangka, setelah ahli Perbankkan dan OJK diperiksa di Jakarta akhir bulan Juli 2020 ini.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik minta keterangan Ahli Perbankan dan Ahli OJK yang direncanaksn akan dilakukan akhir bulan ini di Jakarta. Setelah itu, kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso kepada media ini, sore tadi, Jumat 17 Juli 2020 via selulernya.
Dikatakan, hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Termasuk, Kepala BRI Cabang Utama Ambon, Abdul Muin dan terlapor Alvin Tomaluweng mantan teler di Bank berplat merah itu.
“Jumlah saksi yang sudah diperiksa 18 orang, kemudian dugaan perbuatan pidana jelas sudah ada. Makanya, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi bersabarlah,” tutup dia.
Sebelumnya, Kelvin Tomaluweng, eks karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon, resmi dipolisikan pihak BRI pada Rabu, 17 Juni 2020.
Ia dilaporkan atas dugaan tanda tangan palsu. Tanda tangan ini yang ia gunakan menarik uang milik nasabah BRI.
Pihak BRI melaporkan Kelvin Tomaluweng, setelah BRI mengembalikan dana milik Fransina Nirahuwa. Pengembalian dilakukan dua kali.
Pertama pada tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp.35.000.000, dan diserahkan tunai, dan yang kedua pada tanggal 15 Juni 2020 sebesar Rp.176.550.000. Kedua ini ditransfer ke rekening BRI korban. ()
Discussion about this post