Ambon, TM.- Tindakan tak bermoral dilakukan oknum polisi inisial SR. Anak usia 8 tahun disetubuhi, orang tua korban pun diancam.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024), di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Bocah berusia 8 tahun, disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Ambon dan PP Lease.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay, Jumat (31/5/2024), menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIT.
“Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya terdiam diri. Pelapor menanyakan Ada apa, korban hanya diam, pelapor keluarganya, seorang bidang untuk memeriksa kondisi korban,” kata Janete.
“Setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan pelaku,” jelas kasi Humas.
Sontak pelapor sempat terkejut. Orang tua korban, lalu menanyakan kepada korban, terkait kasus yang menimpanya. Barulah korban menceritakan tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku.
Mendengar cerita korban, pelapor langsung melaporkan ke Polresta Pulau Ambon guna diproses secara hukum.
“Untuk perkembangan sampai dengan saat sudah diperiksa saksi-saksi, korban sudah divisum kemudian saat ini sedang pemberkasan. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” akui Kasi Humas.
Kasi humas menambahkan, terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease akan tindak tegas.
“Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik,” tegas kasi Humas.(TM-02)
Discussion about this post