Ambon, TM.- Seorang guru berinisial LI alias E Alias I diringkus Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dsn Pp Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIT. Dia ditangkap terkait dugaan persetubuhan terhadap muridnya sendiri.
Aksi guru ini dilakukan terhadap gadis berusia 17 tahun. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban.
“Saat ini korban sedang hamil. Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku,” kata Luhukay.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” tambah kasi humas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya pertama kali pada Rabu tanggal 7 Desember 2022, sekira pukul 13.00 Wit di Penginapan Rahmat, Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Saat itu pelaku pada hari Rabu tanggal 7 Dsember 2022 itu saling berkomunikasi dengan korban. Hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” Jelas kasi humas.
Aksinya pun berlanjut pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 10.00 Wit. Namun sebelum keduanya berhubungan layaknya suami istri, korban dan pelaku sempat berkomunukasi sejak malamnya hingga 23 Ferbuari 2024.
Kasi humas mengaku, saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan tersangka. Pelaku ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 TTg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.(TM-02)
Discussion about this post