Ambon, TM.- Corneles Angkotta alias Neles (47) warga Latulahat Waimahu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (17/5/2021).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Lutfi, JPU menyatakan pria berusia 47 tahun ini terbukti bersalah menyetubuhi salah satu siswi SMP di daerah tersebut.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa Catrin Lesbata, melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp.60.000.000 subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,”sebut Jaksa saat membacakan tuntutannya.
Perbuatan ini dilakukan tedakwa pertama kali di tahun 2019 dan kembali diulang pada Juni 2020 sebelum akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Ambon.
Awalnya terdakwa yang merupakan tetangga korban duduk di depan rumahnya. Terdakwa kemudian melambaikan tangan kearah korban, namun tidak dihiraukan . Korban akhirnya menemui terdakwa setelah dipanggil untuk kedua kalinya.
Saat masuk kerumah terdakwa, korban langsung diberikan uang sebesar Rp.20.000, namun ditolak. Setelah dipaksa, akhirnya korban menerima pemberian tersebut dan langsung ditarik ke dalam kamar.
Korban kemudian dipaksa untuk melayani terdakwa, meskipun melakukan perlawanan. Kejadian serupa kembali terjadi di Juni 2020. Tercatat korban yang masih dibawa umur ini disetubuhi sebanyak 4 kali.
Perbuatan bejat terdakwa terungkap setelah orang tua korban yang curiga mendesak korban untuk bercerita. Atas pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Ambon.(TM-01)
Discussion about this post