Ambon, TM.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, berhasil meringkus DM (16) warga Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini diduga beroperasi di Kabupaten dan Maluku Tengah dan Kabupaten SBB.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, pelaku DM
merupakan satu dari kawanan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi disejumlah wilayah di dua kabupaten tersebut.
“Berdasarkan laporan dari pelapor SMA alias Saijid seorang ASN kabupatenn Malteng, kendaraan roda dua jenis Yamaha Z miliknya, yang sementara parkir dipekarangan rumahnya dikawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang. Peristiwa itu terjadi pertengahan Januari kemarin,”kata Kapolres dalam rilisnyanyang diterima media ini, Sabtu 30 Januari 2021.
Menurut Kapolres, setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan itu diketahui, pelaki berada dikawasan dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, kabupaten SBB.
Tim Resmob Satreskrim kami kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu. Tim Resmob, kemudian mengamankan pelaku DM, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kairatu, untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng.
Perwira menengah Polri ini mengatakan, pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan oleh tim Resmob Polres Malteng.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku DM mengaku, jika kendaraan milik pelaku itu telah dijual kepada orang lain di desa Waimital Gemba Kab. SBB dengan harga Rp 1.500.000. Kemudian tim Resmob menuju desa Waimital dan mengamankan Barang bukti,” jelas Kapolres.
DM kemudian dijadikan tersangka. Batang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Malteng untuk diamankan. Dati rangkaian penyidilan, tersangka diketahui tak sendiri melakukan aksi itu sebab masih ada rekannya yang lain, salah satu AH yang kini dalam pengejaran.
“sampai dengan Kamis tanggal 28 Januari kemarin, personil kita berhasil mengamankan barang bukti ranmor sebanyak 4 unit. Sementara ada sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang masih dalam pencarian,”ujar mantan Kasat Lantas Polres Malteng itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata mantan Kasubdit Propos Bidang Propam Polda Maluku, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng.
“DM masih kita periksa secara intensif namun sudah kita jadikan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Kuhpidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 Kuhpidana paling lama 5 tahun. ,”pungkas Polwan berhijab ini. (TM-02)
Discussion about this post