Ambon, TM.- Polisi berhasil membongkar sindikat pencuri di Kota Ambon. Mirisnya dari sembilan orang yang ditangkap, tujuh di antaranya anak di bawah umur. Mereka diringkus di sejumlah tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Ambon dan PP Lease AKP Mido Manik, Senin (24/10/2022) mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan beberapa laporan polisi dari tanggal 20 Oktober hingga 22 Oktober.
“Penangkapan sembilan pelaku. Tujuh pelaku anak-anak, dan dua pelaku dewasa. Tindak pidana pencurian pemberatan dengan taksiran nilai kerugian sementara sekitar 175 juta rupiah,” tulis Mido.
Operasi penangkapan, kata Mido, dilakukab personil Unit Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polresta P. Ambon & PP Lease. Operasi yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima. Operasi penangkapan hanya berlangsung sehari.
Mido mengungkapkan, untuk Laporan Polisi Nomor LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, ditangkap tiga orang. Masing-masing AR berusia 24 Tahun, BP berusia 14 Tahun, dan JK berusia 16 Tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh AHL. Kata Mido, tiga pelaku ini beroperasi di PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, Kecamatan Sirimau. Pencurian dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.39 Wit.
Modus mereka, kata Mido, para pelaku datang ke TKP berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor. Mereka parkir dibangunan yang bersebelahan Dengan TKP.
“Kemudian para penjelajah memanjat tembok untuk masuk ke dalam area TKP. BP berperan untuk mengambil barang dan menyerahkan ke AR. Sedangkan JK berperan untuk menyatukan keadaan sekitar,” ungkap Mido.
Barang yang berhasil mereka rampok, kata Mido, block assy cyl(CS), Manifold, Inlet, Valve.egr(use 1582A483) cancel A, Pipe, egr valve, throttle body assy, MD326170 sensor, surge tank air tamp, mf battrey 38819L 12V-35AH, dengan total kerugian mencapai Rp44.300.700.
Untuk Laporan nomor: LP/B/519/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, 21 Oktober 2022, – pelapornya AT. Operasi para pelaku di PT Tritel, Air Salobar Kecamatan Nusaniwe.
Pencurian terjadi pada 20 Oktober. Dari laporan ini, kata Mido, polisi berhasil meringkus lima orang. Semuanya anak dibawah umur. Bahkan salah satunya BP selama 14 tahun juga terlibat dalam pencurian di PT Bosowa.
“Barang buktinya RRU dan kabel power sepanjang 300 meter,” kata Mido. Para pelaku yang ditangkap SL, 14 tahun, BP, 14 tahun, AL,16 tahun, MB, 15 tahun dan GM, 13 tahun.
“Para pelaku kami – pura sebagai pengumpul besi tua. Kemudian pada saat tiba di TKP, mereka mengambil barang-barang milik korban berupa RRU dan kabel power sepanjang 300 meter. Total kerugian sekitar 60 juta rupiah,” ungkap Mido.
Sementar laporan nomor : LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Okt 2022, pelapornya SS dari PT. Telkom-Infra. Para pelaku ada enam orang, polisj berhasil menangkap lima orang.
“Pencurian dilakukan di Stasiun Tower Telkom Infra Kayu Putih, Kecamatan Sirimau,” kata Mido. Kejadian sekitar bulan Agustus, Tahun 2022, sekitar Pukul 22.00 Wit. Namun baru dilaporkan, 21 Oktober Tahun 2022.
Para pelaku, kata Mido, adalah AR, 22 tahun, SM, 16 tahun, AR, 24 tahun (terlibat juga di kasus Bosowa), JK, 16 tahun (terlibat juga di kasus Bosowa), AL, 16 tahun (terlibat juga di kasus Bosowa) , AL, 16 tahun (terlibat juga di kasus Bosowa) pencurian kabel), dan NR masuk DPO.
Akibat pencurian ini, kata Mido, tujuh buah Battery merk Hoppecke dan 1 (satu) Battery merk ZTE dengan nilai kerugian sekitar Rp 70 juta.
“Para pelaku kami – pura sebagai pengumpul besi tua. Saat tiba di TKP, para pelaku langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban,” kata Mido.
Para pelaku, kata Mido, diganjar dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembelan) tahun.(TM-02)
Discussion about this post