Ambon, TM – Sidang kasus kejahatan perbankkan dan tindak pidana korupsi 32 dana nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambom kembali digelar, Jumat (3/6/2020). Saksi ke Saksi terus dihadirkan. Kali ini, giliran bos penguasaha kapal terbesar di Maluku itu yang dijadikan saksi oleh penuntut umum Kejati Maluku.
Namanya, Djoni de Queljoe alias Siong. Ia diperhadapkan di depan Majelis Hakim, Pasti Tarigan Cs melalui layar vidio Confrence akibat pendemi Corona, dan Sionf sendiri berada di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ikut menikmati hasil kejahatan Farafiba Yusuf, salah satu terdakwa dalam kasus BNI itu, Siong membenarkan ikut menikmati hasil casback yang diperkasai oleh Farah begitu sapaan aktor kejahatan itu. Siong mengaku menerima dana sebesar Rp. 3,1 miliar
Dana itu, kata dia, diterima dari Farah saat mengikuti program Casback. Siong mendeposite uang senilai Rp. 125 miliar. Keuntungannya, ia menerima Rp. 3,1 miliar. “Ya saya terima Rp. 3,1 miliar hasik ikut program casback itu,” kata dia saat ditanya Hakim.
Selain itu, uang deposite sebesar Ro. 125 miliar itu sudah dlkembalikan utuh di rekeningnya sebanyak tiga kali. Mulai dari Rp. 70 juta, 30 Juta dan sisanya Rp. 25 miliar.
Siong mengaku, tidak benyak mengetahui soal transaksi. Selain itu, ada pembukaan sejumlah rekening atas nama Siong yang diduga dilakukan oleh Farah juga tidak diketahui oleh Siong. “Saya tidak tau. Yang saya tau, hanya kenal Farah dengan program Casback itu. Intinya, uang saya sudah kembali,” jelas Siong.
Banyak pertanyaan yang dilontarkan Jaksa maupun pengacara. Sayangnya, pertanyaan seputar transaksi dan pembukaan rekening atas nama Siong serta penerimaan Casback. Siong tidak banyak mengetahui.
Sikap Siong justru mendapat sorotan dari pengacara lainnya. Salah satunya, Gerson Ririhena. Ia mengaku, duit yang diterima Siong adalah sumber dari Kejahatan. Karena, program yang diikutinya asalah sesuatu yang tidak dikenal di Bank BNI.
“Harusnya dia kasih kembali. Kareba itu, hasil kejahatab dan dia ikut menikmati. Uang Rp. 3,1 miliar itu harus dikembalikan,” singkat Gerson diluar persidangan.
Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso mengaku, ada sebagian nasabah yang ikut mendapat casback dari Faradiba yang dikembalikan ke penyidik. “Ya, ada nasabah tu yang kembalikan. Kalau dia (Siong) saya tidak tau. Tapi mungkin ya,” singkat dia via selulernya.
Sebeluknya, Siong mendeposite uangnya di BNI, dan terdaftar sebagai nasabah BNI dengan nilai Rp. 125 miliar, melalui Faradiba Yusuf yang kalah itu menjabat mantan wakil pempinan BNI Cabang Utama Ambon bidang pemasaran. Siong juga disebut sebagai nasabah priritas atau potensial. Sapaan Bank nasabah E-moral, atay nasabah yang di spesialkan tanpa harus ke Bank.
Sayangnya, status Siong ini dipertanyakan. Auditor BNI Cabang Utama Ambon, Frangki Akerina yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara BNI itu, mengaku didepan Majelis Hakim bahwa, Siong bukan nasabah BNI.
“Dari hasil pemeriksaan, Jhoni de Qoueljoe alias Siong bukan nasanah. Total nasabah BNI di semua otlet yang ada di Maluku total 327 orang. Nama Jhoni de Qoeljoe tidak ada,”kata Akerina saat bersakso untuk Farah cs di ruang sidang uatama Pengadilan Tipikor Ambon, sebelumnya.
Akerina mengaku, biasanya nasabah yang dikhususkan disebut sebagai nasabah E-moral. Sayangnya, Siong bukan nasabah. Menurut Akerina, untuk menjadi nasabah E-moral, nasabah tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang disediakan Bank. Nasabah, juga disepesilkan tanpa antri dan memiliki ruangan khusus saat bertransaksi di Bank.
“Nah itu tidak ada. Kalau memang ada transaksi seperti yang ditanyakan, ya bisah saja dari belakang. Sayangnya, Siong tidak terdaftar sebagai nasabah di BNI hingga saat ini,” kata dia.
Transakai Siong, beberapa kali dilakukan di Kantor Kas Merdika dan KCP Tual, dengan nilai miliaran rupiah. “Kalau itu tidak ada. Dari data yang ada di saya, nama Siong tidak ada senagai nasabah,” tegas dia. (TM02)
Discussion about this post