Bula, TM. — Hampir 10 tahun, Mukti Keliobas memimpin Kabupaten Seram Bagian Timur. Di sisa dua tahun masa kerjanya sebagai Bupati, bersama Wakil Bupati Idris Rumalutur, Mukti berjanji memberikan kerja terbaiknya.
Mukti dan Idris akan berakhir masa jabatannya pada 26 Februari 2025 mendatang. Mukti Keliobas mengungkapkan, ingin mewujudkan karya terbaik bagi generasi dan daerah yang dipimpinnya itu.
“Saya mau ada karya yang terindah yang dititipkan untuk generasi-generasi kita berikutnya,” ungkap Abdul Mukti Keliobas pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT dengan Kejaksaan Negeri [Kejari] SBT di Aula Pandopo Bupati SBT, Jumat (26/05/2023).
Sebelumnya, Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas – Idris Rumalutur berhasil menghantarkan Kabupaten SBT meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian [WTP] terhadap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah [Pemda] tahun anggaran 2022.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemda] SBT tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [BPK-RI] perwakilan Provinsi Maluku ini diterima langsung oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas di Kantor BPK-RI perwakilan Maluku di Ambon pada 15 Mei 2023.
Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT dengan Kejaksaan Negeri [Kejari] SBT di Aula Pandopo Bupati SBT, Jumat (26/05/2023) mengungkapkan, capaian WTP ini berkat kerja keras semua pihak di daerah itu.
Mukti menandaskan, sejak 2004 hingga 2016 Kabupaten SBT hanya mendapat predikat disclaimer atau tidak dapat dinilai. Pada 2017 hingga 2022 lalu barulah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Syukur Alhamdulillah atas kerjasama yang luar biasa dari jajaran Pemda, dibantu oleh penegak hukum, sehingga 2023 opini keuangan SBT sudah menjadi WTP,” ungkap Abdul Mukti Keliobas.
Kendati demikian, dia menekankan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa capaian opini WTP itu bukan berarti tidak ada kekurangan dari keuangan daerah.
“WTP itu bukan berarti bahwa tidak ada dosa [kekurangan], dosanya juga masih banyak. Tapi dalam batas toleransi menurut BPK,” ucapnya.
Ia mengaku, terhitung dari 2021, 2022 dan 2023 terhitung masih sekitar Rp 60 miliar lebih aset milik kabupaten penghasil minyak bumi itu yang belum dapat ditelusuri.
Fungsionaris DPD Partai Golkar Maluku ini membeberkan, sejak awal menjabat sebagai bupati SBT, aset yang tidak dapat ditelususi senilai Rp 200 miliar lebih, namun setelah ditelusuri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, ada beberapa yang sudah penghapusan dan mengurangi aset daerah sehingga menjadi 60 miliar lebih.
“Dulu itu kalau tidak salah, awal saya jadi bupati itu sekitar 200 miliar lebih. Setelah ditelusuri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, ada beberapa yang sudah penghapusan dan mengurangi aset daerah menjadi 60 miliar lebih,” akuinya.(TM-03)
Discussion about this post