Ambon, TM. – Elias Samalelaway berencana menggugat Pejabat walikota Ambon Bodewin Wattimena terkait rencana pelantikan Raja Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Dia juga berencana menggugat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing, Badan Saniri Negeri Urimessing, Mata Rumah Tisera. Walikota Ambon berencana melantik Raja Negeri Urimessing pada 30 September 2022.
Elias yang berasal dari Mata Rumah Parentah Negeri Urimessing kepada Wartawan, Minggu (26/9/2022) merujuk gugatan pada ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 tentang Negeri.
“Oleh karena Pemerintahan Negeri Urimessing merupakan Negeri adat yang dilaksanakan berdasarkan hak asal usul, adat istiadat dan hukum adat, maka perlu adanya satu Peraturan Negeri yang mengatur tentang Penetapan Mata Rumah keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Urimessing,”tuturnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017, Saniri Negeri adalah badan legislatif Negeri yang melaksanakan fungsi Pemerintahan bersama-sama Kepala Pemerintah Negeri.
Kemudian membahas dan menyepakati Peraturan Negeri. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Negeri oleh Pemerintah Negeri.
Sampai saat ini, kata Elias, belum ada satupun Peraturan Negeri Urimessing yang mengatur tentang Mata Rumah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Urimessing.
Badan Saniri Negeri Urimessing periode 2018-2021, menyusun draf Peraturan Negeri Urimessing tentang Mata Rumah Parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Urimessing.
“Rapat antara Tergugat II dan Badan Saniri Negeri Urimessing periode 2018-2021, menyepakati untuk mewajibkan setiap Soa memasukan bukti-bukti berdasarkan adat istiadat, asal usul serta fakta sejarah yang menunjukan, bahwa Mata Rumahnya merupakan Mata Rumah Parentah,” kata Elias.
Hanya Soa Tuhureraway (Matarumah Penggugat) sebagai satu-satunya Soa yang memasukan bukti-bukti antara lain; Tahuri, Batu Teun, kursi Raja (dalam bentuk batu) , Register Dati, Silsilah keturunan.
Karena itu, Penggugat dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya ditetapkan sebagai Mata Rumah Parentah Negeri Urimessing.
Elias mempertanyakan rancangan Peraturan Negeri Urimessing yang telah dilakukan evaluasi oleh Tergugat Penjabat Walikota, namun terhadap pertanyaan ketua saniri tidak menjawab, sementara Walikota mengatakan, hanya mengetahui.
Pada Tanggal 9 September 2022, ada pertemuan yang dihadiri beberapa tergugat di Balai Kota Ambon. Walikota diwakili oleh Tim pendamping yang di bentuknya. Tim pendamping anehnys mengalihkan pembicaraan sehingga tidak ada bahasan terkait Ranperneg yang telah dievaluasi itu.
Bahwa anehnya lagi, pada Tanggal 13 September 2022 kemarin, para Tergugat bertempat di hotel Marina, melakukan uji publik terhadap Ranperneg Urimessing, setelah Walikota melakukan evaluasi terhadap draf, selanjutnya melakukan sejumlah perubahan terhadap draf Perneg tersebut.
“Olehnya pengesahan Peraturan Negeri Urimessing sebaiknya ditangguhkan hingga proses putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,”ujarnya.(TM-01)
Discussion about this post