Ambon, TM.- Viralnya video pasang yang diduga berselingkuh, BM dan seorang pria inisial YF, disebut sebagai kasus pornografi. Tindakan dengan sengaja merekam adegan tak pantas ini, dinilai juga tak bermoral.
Hal ini disampaikan Ketua PMII Kota Ambon, Marwan Titahelu, menanggapi beredarnya video mesum yang diduga milik BM dan YF. Bagi Marwan, merekam video itu, berarti punya tujuan tertentu.
Penyidik Direktorat kriminal umum Polda Maluku, hingga kini masih mendalami laporan yang disampaikan suami BM, SL. SL melapor istrinya ke polisi terkait dugaan perzinahan dengan YF yang bukan pasangan resminya.
Menurut Titahelu, Polda Maluku baiknya jangan hanya menerapkan pasal perzinahan dalam kasus ini, tapi juga penerapan pasal ponografi didalamnya. Pasal ini mengatur tentang pelarangan dan pembatasan, pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 1 UU itu, kata Titahelu, menyebutkan “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Dalam Pasal 6, juga disebutkan setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Sementara pada Pasal 8 UU Ponografi, tambah Titahelu, Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
“Ada persoalan moral kedua pelaku. Apalagi status lelakinya sebagai kader partai yang juga Caleg. Sementara perempuannya, juga seorang pendidik sekaligus dosen di salah satu kampus yang harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat,” tandasnya.
Dia berharap, penyidik polisi mengganjar keduanya dengan pasal berlapis, yaitu, pornografi, perselingkuhan serta perzinahan. Karena ini terkait dengan moralitas.
“Soal kapasitas YF sebagai kader partai dan juga Caleg kiranya nanti dikembalikan ke internal partai untuk mengambil keputusan dan kebijakan hukum secara kepartaian. Ketua OKK NasDem Buru seharusnya melihat problem ini dengan serius untuk menjaga marwah partai,” pungkas Titahelu.(TM-01)
Discussion about this post