Ambon, TM, – Pasca beredar penjualan SK Karateker KNPI Kabupaten seharga Rp. 5 juta dan tanggungan Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk pelaksanaan Musda KNPI, Senin (23/8/2021), DPD KNPI Maluku melayangkan somasi terbuka untuk Dominggus J Risaputty dan Ali Moksen Alkatiri.
Keduanya diketahui mengunggah status pada akun facebook masing-masing terkait permintaan sejumlah uang tersebut. Dalam postingan Arista Junaidi diakun facebook miliknya menuliskan:
Hari ini, Senin 23 Agustus 2021, saya Arista Junaidi dan Helmi Attamimi bertindak sebagai Pengurus Karateker DPD KNPI Maluku dengan ini memberikan Somasi kepada; Dominggus J Risaputty (nama akun facebook Dominggus). Mereka dituduh telah merekam atau menyadap (intersep) serta menyebarkan percakapan pribadi Arista dengan dirinya melalui telepon seluler (HP).
Insiden ini terjadi tanggal 18 Agustus 2021, pukul 12.00 WIT di grup WA DPD KNPI SBB dan berbagai kontak WA personal. Isi (konten) pembicaraannya tentang SK Pengurus Carateker DPD KNPI SBB.
Saat itu Dominggus J Risaputty menelpon Arista, tentang SK Pengurus Kareteker DPD II KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Arista mengaku, menyampaikan informasi mengenai hasil putusan rapat pleno Pengurus Kareteker DPD KNPI Provinsi Maluku (via zoom).
Rapat itu pada Minggu, Tanggal 15 Agustus 2021, tentang biaya kontribusi DPD II KNPI Maluku, sebesar Rp20 juta. Dana ini untuk pelaksanaan Musda DPD KNPI Maluku dan Rp5 juta untuk biaya administrasi SK (akan digunakan untuk keperluan konsolidasi kepanitiaan Musda).
Karena itu, Arista menuduh Dominggus J Risaputty telah melanggar Pasal 31 Ayat 1 UU ITE. Bukti rekaman percapakan lengkap. Sementara Ali Moksen Alkatiri, telah melakukan fitnah dan pencemaran baik dengan menulis status di facebook pada akun pribadinya pada Senin, 23 Agustus 2021.
Ali juga mencantumkan Foto Arista Junaidi dan Helmi Atamimi, dengan menulis “kalian lebih rusak dari kakanda saya Ipul, dengan meminta uang Rp20 juta dan Rp5 juta untuk mendapatkan SK DPD II KNPI Maluku”.
Hal ini, tulis Arista, Ali Moksen Alkatiri telah mendapat informasi yang keliru terkait rekaman atau penyadapan percakapan pribadinya yang share oleh Dominggus J. Risaputty.
Karena itu, sebagai korban dan atas nama Pengurus Careteker DPD KNPI Maluku, dia telah melakukan konsultasi hukum dengan pihak cyber Krimsus Polda Maluku terkait masalah tersebut. Dan hasilnya mereka memberikan Somasi 1×24 jam kepada kedua orang tersebut untuk mengklarifikasi secara terbuka di akun Facebook.
Terkakt somasi tersebut, Dominggus saat menghubungi Timesmaluku.com mengaku, bahwa pihaknya telah meminta maaf, sehingga persoalannya bersama DPD KNPI telah diselesaikan secara kekeluargaan. “Masalahnya sudah diselesaikan, jadi tidak ada masalah lagi,” kata dia.
Discussion about this post