AMBON, TM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengadakan rapat pleno pada Senin (2/12/2024) malam ini untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan prosedur penanganan dugaan pelanggaran, baik yang dilaporkan masyarakat maupun yang ditemukan oleh Bawaslu.
“Terkait kasus TPS 42, prosesnya sudah berjalan, dan sore ini akan diplenokan untuk ditentukan apakah masuk ke ranah Gakkumdu,” jelas Sehwaky saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/12/2024) siang.
Menurut Sehwaky, jika hasil pleno memutuskan kasus ini masuk ke Gakkumdu, maka tahapan pembahasan akan dilanjutkan hingga kemungkinan ke tingkat pengadilan.
“Indikasi pelanggaran dapat dilihat dari video yang beredar di masyarakat, tetapi penentuan tindak pidana atau tidak akan diputuskan setelah pembahasan lebih lanjut di Gakkumdu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jika dalam rapat pleno Bawaslu kasus ini terdaftar di Gakkumdu, maka besar kemungkinan dugaan pelanggaran tersebut memiliki unsur tindak pidana. Namun, keputusan final tetap bergantung pada proses lanjutan di Gakkumdu.
Kasus ini mencuat setelah video yang menunjukkan dugaan pencoblosan surat suara sisa oleh dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 42 viral di media sosial. TPS tersebut berlokasi di RT 006/RW 09, Kebun Cengkeh, Kota Ambon.
Dua anggota KPPS tersebut telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, Ketua dan anggota KPPS lainnya di TPS 42 juga telah dimintai keterangan. Dugaan pencoblosan ini terjadi saat pelaksanaan Pilkada pada Rabu (27/11/2024).
“Jika hasil pleno menyatakan kasus ini teregister, maka dugaan pelanggaran pidana akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Sehwaky.(TM-01)
Discussion about this post