Bula, TM.- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan nilai kerusakan proyek rehabilitasi jalan ruas Waru-Masiwang, Kabupaten Seram Bagian Timur mencapai Rp188 juta. Proyek ini dikerjakan CV Kembar Gia Pratama dengan menggunakan APBD SBT tahun 2021.
Hal Ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] proyek tersebut Jabar Tianotak. Perintah BPK, harus segera diperbaiki. Mereka mengancam untuk memblokir sisa dana yang belum dibayarkan, dan segera dikembalikan ke kas negara.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten SBT ini berdalih, kerusakan disebabkan kondisi alam, dimana curah hujan yang tinggi. Proyek rehabilitasi jalan ini dibiayai dengan dana Rp2 miliar lebih.
Kontraktor pelaksana, kata Jabar, akan dipaksa untuk bertanggungjawab melakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan pada ruas tersebut. Meski demikian, dia mengaku tetap bertanggungjawab.
Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, Dodi Bilahmar Minggu (14/8/2022) mengaku, telah berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana terkait kerusakan tersebut.
Kontraktor telah bersedia untuk melakukan perbaikan.
“Kemarin sudah ketemu kontraktor, dan dia bersedia untuk melakukan perbaikan. Kebetulan alat-alatnya masih ada di lokasi,” kata Bilahmar. (TM-03)
Discussion about this post