Ambon, AE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak untuk kembali memanggil dan memeriksa mantan Ketua KPU Kota Ambon, Nus Kainama, serta mantan Direktur RSUD Haulussy Ambon, dr. Ritha Tahitu.
Keduanya dinilai patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan korupsi anggaran Medical Checkup (MCU) calon kepala daerah periode 2016-2020, yang merugikan keuangan negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum dr. Hendrita Tuankotta, Fileo Pistos Noija, dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, jaksa hanya menyeret kliennya hingga ke pengadilan dan terbukti bersalah, sementara dr. Ritha Tahitu selaku mantan Direktur RSUD Haulussy tidak dijerat hukum.
“Berbicara tentang korupsi, kita berbicara tentang undang-undang, artinya yang bertindak harus bertanggung jawab. Dalam hal ini, Nus Kainama selaku Ketua KPU dan dr. Ritha sebagai Kepala RSUD saat itu,” tegas Noija.
Ia menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, kliennya hanya sebatas menawarkan jasa, sementara pihak yang menyetujui dan mencairkan anggaran adalah RSUD dan KPU.
“Yang menentukan nilai anggaran adalah RSUD Haulussy dan KPU, sedangkan IDI hanya menawarkan jasa. Namun, setelah anggaran dicairkan, IDI justru dituduh sebagai pihak yang mengelola dana tersebut. Padahal, semua keputusan berada di tangan KPU dan RSUD,” katanya.
Noija juga mempertanyakan keputusan Kejati Maluku yang baru membuka kembali perkara ini, setelah sekian lama.
“Saya sangat menyesalkan keputusan Kejati Maluku. Kenapa kasus ini baru dibuka kembali sekarang? Seharusnya sejak awal semua pihak yang terlibat harus diproses hukum secara adil,” ujarnya.
Ia pun meminta jaksa untuk lebih cermat dalam melihat peran KPU dan RSUD dalam kasus ini serta segera menetapkan dr. Ritha Tahitu dan Nus Kainama sebagai tersangka.
“Jaksa penyidik sangat keliru jika hanya menetapkan klien saya sebagai tersangka tunggal. Seharusnya, KPU dan RSUD yang memutuskan anggaran juga ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.(TM-05)
Discussion about this post