Ambon, TM.- Merasa berada di posisi yang benar, Ahli Waris Patria Hanoch Pieters pemilik sah lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, mengingatkan warga yang mendiami lahannya untuk tidak membayar ke ahli waris, Nyi Mas Siti Aminah.
Kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (11/7), Pieters menduga, bahwa ada penagihan sejumlah uang secara sepihak yang dilakukan Ahli Waris, Nyi Mas Siti Aminah terhadap sejumlah kepala keluarga di area sekitar eks. RM. Arema di Batu Merah.
“Dari informasi yang saya terima, bahwa dari mereka (Ahli Waris Siti Aminah) ada yang minta sejumlah uang ganti rugi lahan, dari warga sekitar RM. Arema. Untuk itu, kita meminta agar warga berhati-hati, jangan sampai tertipu,” kata Pieters.
Dia mengaku, atas putusan pengadilan terhadap perkara yang diajukan Nyi Mas Siti Aminah ke Pengadilan Negeri Ambon dan telah diputus oleh hakim yang mengadili perkara tersebut, pihaknya akan melakukan upaya Kasasi.
Menurut Pieters, dalam proses sidang sebelumnya, sebagai salah satu tergugat, dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan dan panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Ambon.
Dia justru baru mengetahui setelah adanya putusan atas perkara tersebut, dari sistem eCourt yang diakses oleh kuasa hukumnya.
“Dengan itu, melalui kuasa hukum, saya mengajukan kasasi atas putusan yang telah memenangkan Ahli Waris, Nyi Mas Siti Aminah, karena sebagian lahan milik saya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh PN Ambon,”ujarnya.
Dia bahkan menduga, bahwa pemalsuan dokumen-dokumen kepemilikan tanah itu merupakan sindikat. Pasalnya, dalam salah satu dokumen yang diduga palsu itu, tertulis nama Desa Suli.
Yang mana, meerut Pieters, ini diduga lupa diganti saat ingin memalsukan kepemilikan tanah di Batu Merah.
“Salah satu dokumen itu ada tertera Desa Suli, ini kemungkinan lupa diganti saat mereka buat untuk Batu Merah. Dengan ini kami menduga, bahwa ini kemungkinan sindikat pemalsuan dokumen-dokumen tanah maupun dokumen-dokumen lainnya,” tegas Pieters.(TM-01)
Discussion about this post