Ambon, TM.- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Lotharia Latif, menegaskan semua orang sama dihadapan hukum, dalam setiap penanganan kasus. Karena itu, kasus penganiayaan terhadap RRS (15), dengan terduga pelaku AT akan dituntaskan.
Kasus penganiayaan ini terjadi di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT. Korban yang meninggal dunia, yaitu pelajar SMA yang duduk di kelas 3 SM.
Korban, warga Ponegoro, Kota Ambon. Ia diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake. Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya.
“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).
Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” terangnya.
Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” tegasnya.(TM-02)
Discussion about this post