Ambon, TM.- Pungutan liar di sekolah tidak dibenarkan, karena itu pelakunya akan ditindak. Penegasan ini dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon, merespon Pungli yang terjadi di SD 79 Ambon.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, FF Tasso. Kepada Wartawan di Balai Kota, kemarin Tasso menuturkan, kasus SD 79 Ambon, yang berlokasi di Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon telah ditindaklanjuti.
Tasso mengaku telah turun langsung ke sekolah tersebut, dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan orang tua murid pada sekolah tersebut.
“Keluhannya soal pagar pada pintu belakang sekolah yang ditutup oleh sekolah, sehingga anak-anak yang tinggal di belakang sekolah, harus mutar jauh lewat pintu depan. Saya sudah minta agar dibuka sesuai jam masuk dan pulang sekolah. Jadi tidak buka full. Artinya kalau bisa dipermuda kenapa harus dipersulit,”jelasnya.
Dia juga mengecek langsung terkait laporan pembelian LKS oleh orang tua, tap tidak bisa menggunakannya. Setelah dikroscek, kata dia, kesalahannya ada pada pihak sekolah.
“Kemudian soal Pungli, itu nanti diperiksa oleh Inspektorat. Saya sudah lapor ini ke pa Sekkot, dan saya dalam hal ini tidak dalam posisi membackup atau membela apalagi pasang badan melindungi siapapun,” kata Tasso.
Artinya kalau memang Pungli itu terjadi, kita tunggu hasil Inspektorat jika terbukti, maka akan ditindak tegas. Saya tidak akan melindungi pihak sekolah, Kepala Sekolah, Komite atau siapapun,”tegas dia.
Sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kata Tasso, adanya yang namanya penggalan dana, ada yang namanya pungutan, sumbangan dan bantuan.
Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
“Jadi apa yang terjadi pada sekolah, jika terbukti Pungli, maka akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Tasso. (TM-01)
Discussion about this post