Ambon, TM, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon berkelit, soal status tanah Gardu hubung A4 milik PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara. Lahan itu terletak di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Surat yang dikirim sejak 14 September 2021 itu, hingga kini belum dijawab. Dalam surat itu, ahli waris meminta penjelasan BPN Kota Ambon terkait status tanah Gardu PLN.
Senin (4/10/2021), ahli waris Muskita/Lokollo, yakni Daniel Lokollo dan Marthin Muskita didampingi Kuasa Hukumnya, Elizabeth Tutupary, mendatangi BPN Kota Ambon guna mempertanyakan tanggapan BPN. Namun jawabannya, bahwa surat belum dibuat.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Sengketa BPN Kota Ambon, Steven Loupatty yang ditemui Timesmaluku.com, di Kantor BPN Kota Ambon, Tantui, Ambon, Senin (4/10/2021), memilih tidak berkomentar.
Dia hanya menyampaikan pesan dari Kepala BPN Kota Ambon, mereka meminta waktu untuk mempelajari dokumen yang diajukan Ahli Waris tersebut.
Hanya saja dalam percakapan bersama tiga petugas BPN Kota Ambon itu diketahui, terkait status tanah, pihak BPN mengacuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Tanah Negara.
Padahal, jika dilihat pada PP tersebut, dimana pasal 2 ayat (1) menyebutkan, “Tanah Negara atau Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain”.
Sementara pasal 3 ayat (1) dan (3), menyebutkan “Tanah Negara sebagaimana dimaksud oleh Negara dapat memberikannya atau badan hukum dengan sesuai dengan peruntukan dan memberikannya dengan Hak Pengelolaan.
Tanah Negara sebagaimana dimaksud
meliputi:
- Tanah yang ditetapkan Undang-undang atau Penetapan Pemerintah;
- Tanah reklamasi;
- Tanah timbul;
- Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak;
- Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan;
- Tanah Terlantar;
- Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon perpanjangan dan atau pembaruan;
- Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang; dan
- Tanah yang sejak semula berstatus tanah Negara.
“Kita masih tetap mengacu sesuai surat penjelasan sebelumnya. Kita berpegang pada aturan dan ketentuan PP 40 Tahun 1996 yang sekarang sudah direvisi dengan PP 18 Tahun 2021. Ketika SHGB tidak diperpanjang maka diambil alih oleh Negara, kasarnya seperti itu,”jelasnya.
Ketika disinggung soal apakah BPN tidak mengakui Putusan Pengadilan Tahun 1950 atas lahan tersebut, Loupatty menepisnya. Kata dia, BPN tetap berpegang pada PP. Loupatty meminta waktu agar hal itu akan dijelaskan oleh Kepala BPN Kota Ambon.
“Itu hanya bisa dijelaskan oleh pimpinan. Jadi beliau ini kan baru menjabat satu bulan. Jadi kasih kesempatan beliau untuk pelajari dulu, takutnya keliru dalam menyampaikan,”katanya.
Ditanya soal SHGB Panca Karya dan PLN terpisah atau satu, Loupaty mengaku terpisah, karena luasan tanahnya berbeda.
Sementara diketahui, bahwa 27 meterpersegi lahan gardu, berada ditengah-tengah lahan Panca Karya yang diketahui batal demi hukum atas kasus pidana.
“Soal itu ada dalam 1 titik kordinat dengan SHGB Panca Karya (lahan Panca Karya dan PLN), itu belum dilakukan rekonstruksi apakah berada di luar atau di dalam,”katanya.
Sementara terkait penggunaan tanah oleh PLN untuk pembangunan Gardu saat itu, menurut Loupatty atas dasar SKPT yang dikeluarkan BPN.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan, bahwa surat Ahli Waris ke BPN, hanya untuk mempertanyakan apa status hukum SHGB PLN yang sudah mati dan tidak diperpanjang sejak Tahun 2016. Dan apakah BPN mengakui Putusan Nomor 21 Tahun 1950 yang telah dieksekusi PN Ambon pada Tahun 2011.
“Namun sesuai penjelasan BPN, bahwa mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, bahwa SHGB PLN adalah tanah Negara, maka perlu kami pertegaskan kembali, bahwa terhadap Putusan 21 Tahun 1950, tanah dati milik ahli waris Muskita/Lokollo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon,” tandas Kuasa Hukum. (TM-01)
Discussion about this post