Ambon, TM.- Dinas Perikanan Provinsi Maluku membantah, ada penolakan ekspor Tuna di pasaran internasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan bahkan telah berkoordinasi dengan FDA, lembaga pengawas Amerika Serikat.
Sebelumnya muncul pemberitaan media terkiat penolakan ekspor Tuna dari Maluku, karena alasan tercemari limbah merkuri dan sianida. Ini didasarkan pada hasil penelitian dari Guru Besar Universitas Pattimura, Yustinus Malle.
Dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, pelaksana tugas Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin,menegaskan hingga saat ini tidak ada penolakan terhadap ekspor produk perikanan Maluku.
Maluku, lanjut dia, memiliki beberapa negara tujuan ekspor perikanan seperti, Amerika Serikat, Jepang dan Vietnam. Hingga kini tidak ada satupun negara tujuan ekspor yang menolak hasil perikanan dari Maluku.
Pihak DKP, kata Erawan, telah berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang berperan penting dalam mencegah masuk tersebarnya hama penyakit ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
BKIPM telah berkoordinasi hingga ke United States Food and Drug Administration (FDA), yang merupakan lembaga pengawas obat dan makanan Amerika Serikat yang mengatur regulasi terkait produk yang dipasarkan di negara tersebut.
“Dari hasil konfirmasi BKIPM ke FDA, telah disampaikan bahwa dari 2021 hingga 2022 tidak ada penolakan satupun produk perikanan Maluku. Begitu juga dengan negara tujuan ekpsor Jepang. Untuk Eropa belum ada yang diekpsor,” terang Erawan.
Erawan menjelaskan, untuk pengiriman ekspor hasil perikanan dan kelautan, para ekportir termasuk di Maluku harus memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang harus di penuhi diantaranya, hasil perikanan harus melalui pengujian mutu oleh BKIPM.
“Setelah dinyatakan lolos, barulah BKIPM akan mengeluarkan sertifikat Health Certificate (HC) yang artinya layak untuk ekspor,” jelas Erawan.
Kendati demikian, eksportir juga, mempunyai alat uji di masing masing Unit Pengolahan Ikan (UPI) mereka, untuk pengujian mutu ikan.
Disamping itu, mereka (eksportir) juga harus memiliki sertifikasi yang didapat dari customer-customer di luar negeri. Misalnya, MSC certification (Marine Stewardship Council).
MSC certification adalah salah satu sertifikasi eco-labelling yang sangat popular di pasar Internasional, terutama di USA dan negera-negara Uni Eropa dan memiliki kriteria penilaian yang sangat kompleks.
Keterangan pers ini juga menghadiri beberapa ekportir yakni, PT. Harta Samudera dan PT Maluku Prima Makmur (MPM) dan mereka mengakui bahwa sejauh ini aktivitas ekspor yang dilakukan sejak tahun 2021 dan 2022 tidak ada penolakan dari negera tujuan ekspor yakni, Amerika, Jepang dan Vietnam.
Turut mendampingi dalam keterangan pers, Kepala Bidang Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan, Roy Iwamony. (TM-02)
Discussion about this post