Ambon, TM, – Cores Akerina (59), sopir mobil Avansa dengan Nomor Polisi DE 1125 AH yang telah menyebabkan tiga warga Gemba dan Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat meninggal dunia, terancam dibui enam tahun.
Tiga orang yang meninggal dunia, adalah Rini Selestri (38) asal Gemba, Fatimah (41) warga Waimital, Kecamatan Kairatu, Yusuf Asis (44), warga Waimital, Kecamatan Kairatu.
Insiden tabrakan itu terjadi di ruas jalan kawasan Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (12/10/2021).
Kassubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Ipda. Izaac Leatemia, kepada Timesmaluku.com mengatakan, Sopir tersebut kini telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 310 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Untuk sopir Laka Liang kemarin sudah ditetapkan tersangka. Pasal yang dikenakan 310 ayat (4). Dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.12.000.000,”ujar Kasubbag.
Kasubbag menambahkan, Sopir mobil tersebut kini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Tantui, Ambon.
Diketahui sebelumnya, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIT Selasa kemarin itu, telah menewaskan tiga pengendara sepeda motor. Ketiganya diketahui adalah penumpang yang baru turun dari Kapal Very Waipirit-Liang.
Ketiganya tewas ditempat setelah tabrak mobil avanza yang dikendarai Tersangka. Tersangka diketahui melambung kendaraan lain yang ada di depannya, dan langsung menabrak sepeda motor. (TM-01)
Discussion about this post