Ambon, TM.- Kuasa hukum Abdul Muthalib Tuasikal, Abdusukur Kaliky, mengirimkan surat kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang melibatkan kliennya.
Surat tersebut terkait putusan pra peradilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan memerintahkan agar penyidikan kasus dibuka kembali.
Putusan pra peradilan tersebut menyatakan bahwa penerbitan SP3 oleh Polda Maluku terkait kasus yang melibatkan Abdul Muthalib Tuasikal dan anggota DPRD Maluku periode 2024-2029, Maureen Vivian Haumahu, adalah tidak sah. Hakim memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abdusukur Kaliky, menyebutkan bahwa hampir satu bulan setelah putusan pra peradilan, belum ada informasi mengenai pembukaan kembali kasus tersebut.
“Kami telah mengajukan surat ke Krimsus untuk menanyakan perkembangan perkara ini. Putusan pra peradilan jelas memerintahkan agar kasus ini dibuka kembali, tetapi hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Kaliki saat diwawancarai di Ambon, Rabu (15/1).
Surat tersebut diterima oleh bagian administrasi Ditkrimsus atas nama Putri. Kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kaliky juga menyampaikan, keluhan dari kliennya terkait perlakuan hukum yang dinilai tidak adil. “Klien kami mempertanyakan mengapa ia bisa ditahan, sementara pihak lain yang terlibat tidak? Ini menjadi pertanyaan besar bagi keluarga dan klien kami. Kami mendesak agar perkara ini segera diproses kembali,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk mendukung penyidikan dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan jika diperlukan oleh penyidik Ditkrimsus.
“Kami siap memberikan segala dukungan yang dibutuhkan agar kasus ini berjalan sesuai koridor hukum,” tambah Kaliky.
Sebelumnya, Kaliky menjelaskan bahwa hakim telah mengabulkan permohonan Abdul Muthalib Tuasikal dalam sidang pra peradilan. Hakim memerintahkan Polda Maluku untuk melanjutkan penyidikan laporan terhadap Maureen Vivian Haumahu hingga kasus ini diajukan ke pengadilan.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.“Seharusnya ini menjadi dasar untuk memanggil kedua belah pihak guna diperiksa kembali. Tetapi, sampai sekarang belum juga ada tindakan,” ujar Kaliky.(TM-01)
Discussion about this post