Ambon, TM.- Surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, dan Kejati Maluku beredar di facebook. Surat yang diposting oleh Kimdevit Marcus, terkait desakan memeriksa terlapor mantan Direktur PT Kalwedo, Benyamin Thomas Noach.
Laporan itu, sebut Kimdevit, adalah dugaan korupsi BUMD PT Kalwedo, dugaan menerima gratifikasi dari mantan PLT Dirut PT Kalwedo Lukas Tapilow,
dan suap.
Terkait suap, dalam surat itu, Kimdevit yakin bersumber atau diperintahkan oleh mantan Dirut PT Kalwedo yg saat ini menjdi Bupti MBD.
“Mohon ketegasannya untuk jalankan SOP (standar operasi prosedur) tentang pemeriksaan. Kasus yang sangat berat tenggak waktunya 120 hari,kasus sedang 90 hari kerja dan kasus yang dianggap ringan 60 hari,” kata Kimdevit dalam suratnya itu.
Dia juga mengaku, sudah menyerahkan diri ke Kejari MBD dengan membawa bukti permulaan(kofor hijau). Karena itu dia berharap Kejari MBD melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
“Jika tidak cukup bukti, silahkan tersangkakan beta karena membawa kofor hijau kosong. Dan segera keluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) jika tidak terbukti, demi kehormatan dari Subyek hukum Benyamin Thomas Noack,ST,” tulis Kimdevit.
Karena itu, lewat suratnya Kimdevit, menantang pihak kejaksaan agar mengambil langkah penegakan hukum. Jangan diam membisu, seperti tak memiliki kewenangan.
“Kita sebagai pelapor memang sudah mendengar desas, yang bersangkutan sudah di minta keterangan pertama. Dan menurut rumor lanjutan, akan di lakukan pemeriksaan lagi pada Januari nanti,” kata Kimdevit dalam suratnya lagi.
kendati demikian, sebagai pelapor, seharusnya pemberitahuan juga dilakukan secara tertulis karena lembaga Kejaksaan bukan kelas paguyuban. Melainkan lembaga negara, sehingga patut hukumnya memberikan informasi tertulis.
Sebelumnya Kimdevit Marcus bersama sejumlah warga beberapa kali melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut adanya tindak lanjut secara hukum atas laporan dugaan suap.
Suap itu diberikan melalui perantara Kimdevit sendiri. Dalam beberapa postingannya, dia juga siap ditahan, karena telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan penyuapan.(TM-02)
Discussion about this post