Ambon, TM.- Sopir Angkot jurusan Talake atau Lin III, Krisna alias Mas Krisna dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Terdakwa dituntut terbukti mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, hingga menabrak Victor Arthur Lukas.
JPU Novie Temmar dalam sidang Selasa (19/3/2024) di Pengadilan Negeri Ambon, menegaskan terdakwa bersalah, dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI. Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban Victor Arthur Lucas. Terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk, dan berakibat kecelakaan fatal.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Krisna alias Kresna alias Mas dengan pidana penjara selama 9 tahun,“ tandas JPU Novie.
Kecelakaan terjadi pada hari Jumat tanggal 29 September 2023, sekira Pukul 05.00 WIT, di dekat Rumah Makan Padang Bunda, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Krisna yang mengemudikan Angkot Lin III dengan penumpang 13 orang, melaju menuju Kota Ambon.
Saat mengemudikan mobil angkot tersebut, terdakwa sudah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis sopi yang beberapa jam sebelumnya, dikonsumsi bersama-sama saksi Jihaldi Harun dan rekan-rekannya lain di pemandiaan air panas Negeri Tulehu.
Sementara dari arah berlawanan korban Victor Arthur Lukas dengan mengemudikan Sepeda Motor Roda Dua merk Yamaha tipe Fino warna Biru Hitam nomor polisi DE 2432 LR bergerak dari arah kota Ambon dengan tujuan Pelabuhan Ferry Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.(TM-02)
Discussion about this post