Ambon, TM.- Willem Wattimena, Anggota Legislatif Partai Demokrat tersangka narkoba tinggal menunggu waktu untuk diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Berkas perkara wakil rakyat ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Anggota DPRD Maluku Aktif ini berstatus tersangka setelah ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, Senin (8/3/21) lalu. Dari tangannya disita sebuah alat hisap Narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Jufri Jawa saat dikonfirmasi Senin (12/4/2021) menyebutkan, sedang menunggu konfirmasi Jaksa untuk penyerahan Tahap II.
Jufri menegaskan, kasus tersebut akan dituntaskan hingga berproses ke Pengadilan. terkait dengan upaya rehabilitasi, Jufri menyatakan merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan, setelah dihukum.
“Jadi insya Allah dalam pekan ini sudah tahap II. Kami komitmen kasus ini harus tuntas secepatnya. Ini tinggal tahap II saja, tinggal komunikasi waktu tahap II saja dari Jaksa,” tukasnya.
Sebelumnya, Jufri menyebutkan, saat ditangkap di Bandara Pattimura, tersangka dalam keadaan tidak sadar alat hisap sabu atau cangklung tersimpan dalam tas samping yang disandangnya.
“Saat penggeladahaan itu, tersangka langsung kaget dan menyebut, Beta (saya) mati,” kata Jufri mengutip keterangan Willem di Bandara saat itu.
Dalam pemeriksaa di Kepolisian, Willem mengaku menggunakan Narkoba jenis Sabu ketika dalam kondisi cape karena tekanan pekerjaan. Barang buktinya, kata Jufri, didapat dari Jakarta.
“Dia mengaku pernah pakai awal, dan sudah lama. Nah, ini baru. Katanya kecapeaan kerja,” ujarnya.
Saat ini, legislator Demokrat ini ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Willem disangkakan melanggar pasal 112 dan 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana, pasal 112 yang mengatur tentang larangan seseorang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.
Sedangkan pasal 127 mengatur tentang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yaitu perbuatan. “Berdasarkan pasal yang dilanggar, ancamannya seumur hidup atau paling minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (TM-01)
Discussion about this post