Ambon, TM, – Sepanjang Tahun 2021 ini, belum ditemukan bentuk pelanggaran kelautan dan perikanan di Maluku, yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ini merupakan, laporkan Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon.
Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Abdul Quddus, kepada Timesmaluku.com, dalam acara Gathering, di Markas PSDKP Ambon, Poka, Kota Ambon, kemarin menjelaskan, bahwa Stasiun PSDKP Ambon, untuk Maluku, bentuk pelanggaran berat, belum ditemukan.
“Untuk di Maluku belum ada, kalau laporan terkait pemboman dan lainnya itu ada dibeberapa titik di Laut Maluku, seperti di Geser, tapi setelah kami kesana, justru tidak ditemukan,”jelasnya.
Dia mengakui, untuk stasiun BKSD Ambon, sepanjang Tahun 2021, penemuannya lebih di Maluku Utara. Terdapat 5 (lima) kasus yang P21 dan sudah putusan. Sementara untuk Maluku sendiri, lebih kepada pelanggaran administrasi.
Namun sesuai peran PSDKP, kata dia, dimana selain peran penegakan hukum, tetapi juga peran pembinaan. Sehingga lebih diarahkan untuk segera melakukan pengurusan, seperti perpanjangan dan lain sebagainya.
Dia berharap, a kedepan ada temuan, agar bisa dijadikan contoh bagi yang lainnya saat melakukan pelanggaran.
“Tidak dicari juga ya, tapi yang namanya pelanggaran tetap ada. Dan muda-mudahan ada (biar sebagai contoh kalau itu diproses). Misalnya pemboman di Haruku itu misalnya. Kemudian Seram Bagian Barat masih sering dapat laporan, kemudian kalau alat tangkap terlarang kayanya disini agak jarang,”ujarnya.
Untuk pengawasan, kata dia, budi daya, pengolahan itu, terus dilakukan. Kemudian ada kategori yang belum taat, tetapi lebih diarahkan untuk segera melengkapi.
“Dalam artian, yang postifi seperti terkait sertifikat pengolahannya mati, maka dimintakan untuk segera diperpanjangan, itu untuk di Maluku. Tapi kalau pelanggaran berat untuk Maluku belum ada,”tandasnya.
Pada kesempatan itu, juga disinggung terkait Kapal-kapal yang berlabu di perairan laut Teluk Ambon, dimana sesuai data PSDKP Ambon, terdapat 73 kapal. Namun dari hasil yang sudah dilakukan oleh Satgas 115 saat itu, semua kapal masuk dalam kategori tidak melanggar hukum.
Hanya karena kebijakannya moratorium perijinan, kata dia, yang membuat kapal-kapal itu sejak 2014 akhir dan 2015 awal, habis masa berlakunya dan itu tidak bisa diperpanjang ijinnya.
“Makanya sampai sekarang nongkrong. Jadi kalau musnahkan tergantung pemiliknya. Sebagian ada yang di skrap. Tapi karena ada kebijakan dari Kemenkum Marves yang sudah lakukan peninjauan ke lapangan. Maka sepertinya dari beberapa kapal sudah lakukan perbaikan dan rencananya akan dioperasikan,”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post