AMBON, TM.— Tak ada toleransi, PT. Moderen Multi Guna (MMG) kembali menutup sejumlah toko di pusat perbelanjaan Ambon Plaza pada Sabtu (13/7/2024). Penutupan itu dilakukan kepada pedagang yang tak lagi membayar uang sewa dengan harga baru.
Penutupan yang dilakukan PT MMG ini sempat diwarnai kericuhan antara pedagang dan orang suruhan pengelola.
Kuasa Hukum para Pedagang, Adam Hadiba, Selasa (16/7) mengatakan, PT. MMG beralibi, bahwa penutupan sejumlah toko berdasar pada Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Namun menurutnya, KSP yang dimiliki PT. MMG, bermasalah. Sehingga terkait penutupan sejumlah kios secara sepihak itu dianggap bertentangan dengan aturan hukum.
“Sehingga pada peristiwa kematin, keyika pedagang mau melakukan aktifitas berjualan dengan membuka toko mereka, tiba-tiba ada orang, yang itu bukan dari MMG sendiri maupun yang bertanggungjawab disitu, seperti sacurity, mereka menghalangi pedagang yang mau buka toko,” tegas Adam.
Hingga saat ini, kata Adam, ada sejumlah pemuda yang diduga adalah orang suruhan PT. MMG yang melakukan penjagaan secara ketat pada toko-toko yang telah ditutup itu, dengan tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pedagang yang akan kembali melakukan aktifitas.
Dia juga mengaku, bahwa akibat dari ulah PT. MMG itu, para pedagang Amplaz mengalami kerugian besar karena tidak dapat berjualan pasca penutupan itu.
“Jadi KSP antara PT. MMG dengan Pemkot itu illegal. Karena sampai sekarang, pihak MMG enggan menunjukan surat itu. KSP itu. Ini ada,” kata Adam.
Para pedagang hari ini juga, kata dia, melakukan pelaporan ke Polda Maluku, dan ke PTUN terkait perpanjangan rekomendasi SHGB. Dan dalam waktu dekat ini pedagang juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, terkait kerugian selama mereka tidak bisa berjualan.(TM-01)
Discussion about this post