Ambon, TM, – Saniri Negeri Seith dan Pemerintah Negeri Seith, resmi digugat. Keduanya digugat pada 17 November 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Kuasa Hukum, Suherman Ura dan rekan, kepada Timesmaluku.com, Sabtu (20/11/2021) mengatakan, gugatan dilayangkan karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tentang penetapan Peraturan Negeri (Perneg) Seith Tahun 2021.
Isinya terkait penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Seith. Ura menilai, proses penetapan Perneg tidak sesuai prosedur.
“Proses pembuatan Perneg kilat (cepat) dan tidak melibatkan pihak manapun. Jadi hanya mereka saja,”ujar Kuasa Hukum.
Selain itu, pihaknya menganggap ada kesalahan dalam Perneg yang hanya mengakomudir 1 (satu) Mata Rumah Parentah, yaitu marga Nukuhehe. Kata dia, itu juga bukan keturunan Mata Rumah Parentah marga Nukuhehe yang sebenarnya.
“Ada dua garis keturunan dari marga ini. Dan Raja yang sekarang, sebenarnya bukan garis keturunan yang dimaksudkan,”katanya.
Tetapi yang menjadi materi gugatan, adalah soal tidak diakomodirnya marga lain yang juga pernah memerintah di Negeri Seith. (TM-01)
Discussion about this post