AMBON, TM.— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menemukan adanya 42 pemilih yang sudah meninggal dunia, masih masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilihan kepala daerah 2024.
Ini ditemukan Bawaslu saat melalukan pengawasan audit Coklit/Uji Petik yang dilakukan sejak tanggal 9-11 Juli 2024 dengan metode sampling pada beberapa TPS di Desa/Kelurahan/Negeri pada 5 Kecamatan di wilayah Kota Ambon.
Anggota Bawaslu Kota Ambon, Reni Pattiasina, dalam rilisnya yang diterima, Selasa (16/7) mengaku, mereka menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Kendala ini, kata dia, yakni tidak didapatnya Formulir A Daftar Pemilih yang seharusnya digunakan sebagai basis pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran KPU, dalam hal ini Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH).
“Dalam pengawasan Bawaslu untuk memastikan Pantarlih melakukan Coklit sesuai dengan ketentuan mekanisme yaitu dengan mendatangi rumah-rumah pemilih secara langsung. Audit dilakukan dengan cara sampling terhadap TPS di masing-masing desa/kelurahan di 5 Kecamatan wilayah Kota Ambon,” kata Reni.
Jumlah Pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak dapat ditemui, kata dia, Terdapat sebanyak 117 Pemilih dan 68 KK yang tidak dapat ditemui. Sedangkan terdapat sebanyak 42 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
Sementara 2 WNA ditemukan beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Terhadap hal ini, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Ambon agar menginstruksikan petugas pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“selain itu, harus secara cermat memperhatikan keterpenuhan hak pilih Warga Negara yang memenuhi syarat; dan memperhatikan Warga Negara yang tidak memenuhi syarat agar tidak diakomodir dalam proses penyusunan daftar pemilih,” tandas Reni.
Form A Daftar Pemilih seperti yang sebutkan, kata Reni, adalah instrumen penting bagi Bawaslu Kota Ambon yang seharusnya digunakan untuk memverifikasi keberadaan pemilih secara faktual.
“Formulir A daftar pemilih merupakan data pemilih yang disusun oleh KPU Kab/Kota berdasarkan hasil penyandingan/sinkronisasi DPT pemilu terkahir dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pemutakhiran. Tanpa adanya formulir tersebut, Bawaslu Kota Ambon tidak dapat menjalankan pengawasan secara optimal untuk memastikan kemutakhiran data pemilih (Formulir A Daftar Pemilih),” ujar dia.
Reni mengatakan, pengawasan audit coklit/uji petik dilakukan sebagai upaya memotret secara faktual kondisi di lapangan dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih, dan untuk memastikan keterpenuhan prosedur dan mekanisme coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
“Hal ini sesuai ketentuan Peraturan KPU Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan, KPU telah menetapkan bahwa setiap tahapan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat,” jelas Reni.
PANTARLIH, tambah dia, sebagai bagian dari jajaran KPU, bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dengan cara mendatangi langsung pemilih dari rumah ke rumah.
Jajaran Panwascam, menurut dia, telah membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Panwascam. Dengan ini, masyarakat dapat memanfaatkan posko tersebut untuk menyampaikan informasi/laporan yang berkaitan dengan pemenuhan hak pilih masyarakat.
“Selain itu, Bawaslu Kota Ambon juga mengidentifikasi penduduk Kota Ambon yang telah meninggal dunia namun masih terdapat dalam DPT Pemilu 2024. Selanjutnya terhadap data tersebut Bawaslu Kota Ambon menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pemastian dengan cara mendapatkan surat keterangan Kematian dari Pihak yang Berwenang dalam hal ini RT/RW setempat maupun Kepala Desa/Negeri/Kelurahan Kota Ambon,” tandas Reni.
Disaat bersamaan, lanjut dia, Bawaslu Kota Ambon telah menyampaikan surat permintaan data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal disertai dengan Akta Kematian dalam kurun waktu Januari 2023 – Juli 2024 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.
“Dan terhadap data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal, Bawaslu Kota Ambon akan melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru akan ditetapkan pada tanggal 15 – 17 Agustus 2024,” tandas Reni.
Hasilnya, kata dia, akan direkomendasikan kepada KPU Kota Ambon dengan melampirkan Akta
Kematian/Surat Keterangan Kematian. Dengan demikian diharapkan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kota Ambon sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf h PKPU No.7 Tahun 2024.
“Yakni Mencoret data pemilih yang telah
meninggal dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian/dokumen lainnya,”ujarnya.(TM-01)
Discussion about this post