Ambon, TM, – Lanud Pattimura pastikan tidak ada penggusuran. Namun masyarakat di Dusun Kampung Pisang dan Wilawa, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Ambon, disebut memperolehnya secara illegal.
Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb. Andreas A Dhewo, dalam rilisnya kepada Timesmaluku.com, Jumat kemarin mengaku, lahan yang ditempati sekitar 250 lebih Kepala Keluarga itu, adalah aset Negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 Tahun 2010.
Sertifikat ini dari Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon, milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan sebagai pengguna TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura), dan tercatat di Inventaris Kekayaan Negara (IKN), dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1.
Sertifikat ini menjadi alasan hukum, pihak Lanud Pattimura untuk meminta warga yang menempati lahan tersebut, segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.
“Untuk pengamanan aset Negara Cq. Lanud Pattimura di Negeri Tawiri, dilaksanakan dengan persuasif dan humanis. Sekaligus Lanud Pattimura membagikan surat pemberitahuan kepada masyarakat,”katanya.
Menurutnya, pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) III No: B/270/IV/2021. Isinya perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021.
Surat itu ditujukan kepada Komandan Lanud Pattimura yang berisikan, agar Danlanud Pattimura melakukan patroli secara rutin dan terpimpin. Ini karena TNI Angkatan Udara sudah menguasai aset yang disertai dokumen pembuktian yang kuat.
Sehingga apabila ada warga yang menempati/membangun diatas lahan tersebut, kata dia, akan dilaporkan melakukan tindak pidana penyerebotan Aset Negara kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, apa yang dilakukan, disebut Lanud sebagai tindakan pengamanan aset, bukanlah untuk melakukan penggusuran. Langkah ini juga untuk dilakukan pendataan terhadap warga yang menduduki Aset Negara.
“Agar apabila suatu hari, aset tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemda atau pertahanan, maka masyarakat yang bermukim disitu, tidak kaget lagi, sehingga mereka memiliki pemahaman dan persiapan sejak dini,” jelas Danlanud Pattimura.
Danlanud Pattimura menambahkan, sebelumnya Tim Aset Lanud Pattimura sudah berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Maluku, dan disetujui untuk dilakukan penertiban aset milik Lanud Pattimura.
Menurut Danlanud, sudah diputuskan oleh Negara bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk dijadikan sebagai area kegiatan operasional pertahanan Negara demi menjaga kedaulatan NKRI.
Karena itu, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah negara tersebut.
Soal kasus dengan Laha, kata dia, juga sudah selesai secara hukum. Dimana Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Said Laturua ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dia juga menepis pernyataan Costasius Kolatfeka, dengan menyampaikan narasi tentang Lanud Pattimura tanpa data dan fakta yang jelas. Padahal Kolatfeka beristrikan Betris Latuhalin adalah cucu dari pensiunan PNS TNI AU Lanud Pattimura bagian kesehatan, yang bertempat tinggal di Dusun Kampung Pisang RT 003/04 (masih didalam area sertifikat Hak Pakai Lanud Pattimura). Salah satu dari pihak keluarga sendiri.
Sementara terkait pemberhentian pembangunan jalan di Negeri Tawiri, Lanud Pattimura sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sudah memberhentikan dan memindahkan lokasi pembangunan jalan diluar aset milik TNI AU.
“Sehingga atas dasar itu sangat jelas langkah yang diambil oleh Lanud Pattimura sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dan melalui pihak yang berwenang menangani hal tersebut,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post